123Berita – 18 Juni 2026 | Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa perusahaan sawit yang diduga melakukan praktik under invoicing harus dihukum pidana jika terbukti bersalah. Under invoicing adalah praktik penyelewengan impor yang merugikan negara dan dapat menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
Perusahaan sawit Anthoni Salim adalah salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Jika terbukti melakukan under invoicing, perusahaan ini dapat menghadapi hukuman pidana yang cukup berat, termasuk denda dan penjara bagi para pejabat yang terkait.
Pemerintah Indonesia telah meningkatkan pengawasan terhadap praktik under invoicing untuk menghindari kerugian bagi keuangan negara. Pemerintah juga telah menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi impor dan ekspor barang.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menangkap beberapa perusahaan yang melakukan under invoicing. Perusahaan-perusahaan ini telah dihukum pidana dan harus membayar denda yang cukup besar.
Masyarakat Indonesia berharap bahwa pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik under invoicing untuk menghindari kerugian bagi keuangan negara. Masyarakat juga berharap bahwa perusahaan sawit dapat taat pada hukum dan regulasi yang berlaku untuk menghindari kerugian bagi keuangan negara.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa perusahaan sawit harus taat pada hukum dan regulasi yang berlaku untuk menghindari kerugian bagi keuangan negara. Jika terbukti melakukan under invoicing, perusahaan sawit dapat menghadapi hukuman pidana yang cukup berat.





