Peringatan Kemenag RI: Awas Modus KUA Palsu Saat Pendaftaran Nikah

Peringatan Kemenag RI: Awas Modus KUA Palsu Saat Pendaftaran Nikah
Peringatan Kemenag RI: Awas Modus KUA Palsu Saat Pendaftaran Nikah

123Berita – 13 Mei 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok pendaftaran nikah yang mengatasnamakan KUA (Kantor Urusan Agama). Modus ini telah membuat banyak korban, bahkan mereka yang telah menikah secara sah juga terkena dampaknya.

Kemenag juga memperingatkan bahwa KUA palsu ini dapat diidentifikasi dengan beberapa ciri-ciri, seperti alamat yang tidak jelas, nomor telepon yang tidak dapat dihubungi, dan biaya yang tidak wajar. Oleh karena itu, Kemenag menyarankan masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan pendaftaran nikah di KUA yang resmi.

Bacaan Lainnya

Untuk menghindari penipuan, Kemenag juga menyarankan masyarakat untuk memastikan bahwa KUA yang mereka hubungi memiliki alamat yang jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan bahwa biaya yang diminta sesuai dengan biaya yang telah ditentukan oleh Kemenag.

Dalam beberapa kasus, korban penipuan ini telah kehilangan uang yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Kemenag menyarankan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terlalu percaya diri dengan penawaran yang terlalu baik untuk dipercaya.

Kemenag juga berencana untuk melakukan penindakan terhadap KUA palsu ini dan meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan jika mereka menemukan adanya KUA palsu.

Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan berkedok pendaftaran nikah telah menjadi masalah yang serius di Indonesia. Banyak korban yang telah kehilangan uang dan mengalami kerugian lainnya. Oleh karena itu, Kemenag berharap bahwa dengan peringatan ini, masyarakat dapat berhati-hati dan menghindari penipuan ini.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kemenag atau KUA yang resmi di daerah mereka. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah yang aman dan sah.

Kemenag berharap bahwa dengan peringatan ini, masyarakat dapat berhati-hati dan menghindari penipuan berkedok pendaftaran nikah. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah yang aman dan sah.

Pos terkait