123Berita – 08 April 2026 | Indonesia memiliki salah satu cadangan energi panas bumi terbesar di dunia, diperkirakan mencapai lebih dari 30.000 megawatt. Potensi tersebut menjanjikan kontribusi signifikan bagi diversifikasi energi nasional dan pencapaian target bauran energi terbarukan. Namun, realisasi komersialisasi proyek panas bumi masih terhambat oleh kerangka insentif yang dianggap kurang menarik oleh para investor dan pengusaha energi.
Berbagai pengusaha di sektor geothermal menilai bahwa skema tarif feed-in, pajak penghasilan, serta fasilitas pembiayaan yang diberikan pemerintah belum mampu menutupi risiko teknis dan finansial yang melekat pada eksplorasi dan pengembangan lapangan panas bumi. Mereka menuntut adanya peningkatan insentif, termasuk kenaikan tarif jual listrik (PPA) serta keringanan pajak yang lebih kompetitif, agar proyek‑proyek dapat bergerak lebih cepat dari fase studi kelayakan ke tahap konstruksi.
Pengusaha mengajukan beberapa poin utama yang mereka harapkan dapat dipertimbangkan dalam kebijakan baru:
- Kenaikan tarif PPA sebesar 10‑15% dibandingkan tarif saat ini, untuk menyesuaikan dengan inflasi dan fluktuasi nilai tukar.
- Pemberian tax holiday atau tax allowance yang lebih panjang, idealnya hingga 10‑12 tahun, mengingat umur proyek panas bumi yang panjang.
- Penyediaan jaminan pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Badan Pengelola Pembiayaan Infrastruktur (BPPI) dengan bunga bersubsidi.
- Penyederhanaan prosedur perizinan, khususnya izin lingkungan dan konsesi, yang sering kali memakan waktu berbulan‑bulan hingga bertahun‑tahun.
Para analis ekonomi menilai bahwa peningkatan insentif tidak hanya menguntungkan pengusaha, melainkan juga dapat menurunkan beban biaya listrik nasional dalam jangka panjang. Pembangkit panas bumi memiliki keunggulan stabilitas produksi dibandingkan energi surya atau angin, sehingga dapat menjadi sumber baseload yang andal. Dengan tarif yang kompetitif, listrik dari panas bumi dapat menggantikan pembangkit berbahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, dan meningkatkan keamanan energi.
Namun, kebijakan peningkatan insentif harus diseimbangkan dengan kepentingan fiskal negara. Pemerintah harus memastikan bahwa skema insentif tidak menimbulkan beban defisit yang berlebihan, serta tetap transparan dalam alokasi dana. Beberapa pakar menyarankan pendekatan berjenjang, di mana insentif lebih tinggi diberikan pada proyek‑proyek yang berada di wilayah dengan potensi panas bumi tinggi namun infrastruktur masih minim. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemerataan investasi dan pengembangan ekonomi daerah.
Dalam rangka mendukung komersialisasi energi panas bumi, Kementerian ESDM dijadwalkan akan mengkaji ulang regulasi tarif dan paket insentif pada pertemuan trilateral bersama Bappenas, Bank Indonesia, dan Asosiasi Pengembang Energi Panas Bumi (APEK). Pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan dinamika pasar global dan kebutuhan domestik, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap perjanjian iklim internasional.
Secara keseluruhan, tuntutan kenaikan insentif dari pengusaha energi panas bumi mencerminkan kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang melimpah. Jika pemerintah berhasil merumuskan kebijakan yang menarik namun berkelanjutan, Indonesia berpotensi menjadi pemimpin regional dalam produksi listrik berbasis panas bumi, sekaligus memperkuat posisi ekonomi hijau nasional.