123Berita – 10 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menyaksikan prosesi pengucapan sumpah hakim konstitusi baru pada pekan ini di Istana Negara, Jakarta. Acara tersebut menandai penggantian posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya diemban oleh Anwar Usman, yang resmi memasuki masa pensiun pada 6 April 2026. Penggantian ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis MK dalam menegakkan konstitusi dan menilai keberlanjutan kebijakan hukum negara.
Proses penunjukan hakim konstitusi baru tidak lepas dari tahapan seleksi yang melibatkan unsur Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi Presiden. Menurut mekanisme yang berlaku, MA mengusulkan tiga nama calon hakim konstitusi yang kemudian akan dipertimbangkan oleh Presiden. Pada kesempatan ini, tiga nama yang masuk dalam daftar usulan adalah Prof. Dr. H. Ahmad Zainuri, Prof. Dr. H. Sunarto, dan Prof. Dr. H. Nurbaiti. Ketiganya memiliki latar belakang akademik dan profesional yang kuat di bidang hukum tata negara, serta pengalaman luas di lembaga peradilan tinggi.
Berikut gambaran singkat mengenai masing‑masing calon:
- Prof. Dr. H. Ahmad Zainuri – Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UI dan aktif sebagai peneliti kebijakan konstitusional. Ia dikenal lewat sejumlah publikasi tentang perimbangan kekuasaan lembaga negara dan sering diminta menjadi narasumber dalam forum internasional.
- Prof. Dr. H. Sunarto – Berasal dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sunarto pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung pada periode 2022‑2025. Pengalaman praktisnya di peradilan tertinggi menjadikannya sosok yang familiar dengan dinamika proses peradilan konstitusional.
- Prof. Dr. H. Nurbaiti – Sebagai perempuan pertama yang diusulkan dalam daftar ini, Nurbaiti menempati posisi profesor di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia memiliki spesialisasi pada hak asasi manusia dan telah berkontribusi pada penyusunan beberapa peraturan perundang‑undangan penting terkait kebebasan sipil.
Penunjukan ketiga calon ini menimbulkan ekspektasi tinggi, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum. Salah satu titik fokus diskusi adalah bagaimana masing‑masing calon akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Anwar Usman, yang selama lebih dari satu dekade memimpin MK dengan pendekatan yang menekankan pada stabilitas hukum dan integritas lembaga.
Selain latar belakang profesional, faktor geografis dan representasi gender juga menjadi pertimbangan penting. Kehadiran Nurbaiti sebagai calon pertama perempuan dalam daftar usulan menandai langkah maju dalam upaya meningkatkan keberagaman gender di puncak lembaga peradilan konstitusional. Sementara itu, keberagaman asal daerah—dari Jakarta, Yogyakarta, hingga Semarang—menunjang representasi nasional yang lebih seimbang.
Proses selanjutnya akan melibatkan penilaian komprehensif oleh tim khusus yang dibentuk oleh Sekretariat Negara. Tim ini akan menilai integritas, kompetensi, serta rekam jejak masing‑masing calon melalui wawancara, verifikasi dokumen, dan konsultasi dengan lembaga‑lembaga terkait. Setelah selesai, rekomendasi akhir akan diserahkan kepada Presiden untuk pengambilan keputusan final.
Pengangkatan hakim konstitusi baru tidak hanya berdampak pada dinamika internal MK, tetapi juga pada lanskap politik nasional. MK memiliki wewenang menguji undang‑undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilihan umum, serta menilai perselisihan antar‑lembaga negara. Oleh karena itu, keputusan Presiden dalam memilih salah satu dari tiga calon tersebut akan menjadi cerminan arah kebijakan hukum yang akan dijalankan selama masa jabatan berikutnya.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa pilihan calon yang memiliki keseimbangan antara keahlian akademis dan pengalaman praktis di peradilan tinggi akan menjadi aset berharga bagi MK. Mereka menekankan pentingnya kemampuan calon untuk beradaptasi dengan tantangan baru, seperti penanganan kasus digitalisasi, perlindungan data pribadi, dan dinamika politik yang semakin kompleks.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretariat Negara menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi proses seleksi serta memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai dengan prinsip meritokrasi dan akuntabilitas. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan konstitusi.
Pengucapan sumpah yang dijadwalkan pada pekan ini di Istana Negara akan menjadi momen penting bagi bangsa. Selain menandai pergantian kepemimpinan di MK, acara tersebut juga menjadi simbol kontinuitas penegakan konstitusi yang menjadi landasan utama negara hukum Indonesia. Masyarakat kini menantikan keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto, yang diyakini akan menentukan arah kebijakan hukum dan keadilan selama lima tahun ke depan.
Dengan latar belakang yang kuat, keahlian yang beragam, dan komitmen terhadap integritas, ketiga calon tersebut siap menghadapi tantangan yang menanti. Keputusan yang diambil akan menjadi penentu tidak hanya bagi institusi MK, tetapi juga bagi masa depan sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.





