123Berita β 25 Mei 2026 | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya pengaturan tata penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI yang membahas tentang penempatan anggota kepolisian di luar struktur kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, Menkumham juga menyoroti pentingnya memperhatikan asas-asas penempatan anggota Polri pada jabatan sipil, seperti asas keadilan, asas kesetaraan, dan asas kepentingan umum. Ia juga menekankan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan kompetensi individu.
Penempatan anggota Polri pada jabatan sipil telah menjadi isu yang hangat dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir. Banyak pihak yang menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas dan tegas dalam penempatan anggota kepolisian di luar struktur kepolisian.
Dalam beberapa kasus, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas dan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menkumham berharap bahwa pengaturan tata penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dapat segera diselesaikan dan disahkan dalam RUU. Ia juga berharap bahwa pengaturan ini dapat memperbaiki kualitas penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pengaturan tata penempatan anggota Polri pada jabatan sipil ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian dan memperbaiki hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.





