123Berita – 05 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan tegas untuk menertibkan iklan baliho film horor berjudul Aku Harus Mati yang dipasang di tiga titik strategis kota. Keputusan tersebut diambil setelah gelombang protes publik yang menilai iklan tersebut menimbulkan ketakutan berlebih dan tidak ramah bagi anak-anak yang berada di ruang publik.
Iklan baliho tersebut dipajang di tiga lokasi utama: Jalan Sudirman dekat Stasiun Karet, Jalan Thamrin di depan gedung perkantoran, serta di kawasan pusat perbelanjaan Plaza Indonesia. Ketiga titik itu dipilih karena tingkat lalu lintas pejalan kaki yang sangat tinggi, sehingga dampak visualnya dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Sejumlah warga, orang tua, serta organisasi perlindungan anak menyuarakan keprihatinannya melalui media sosial dan forum daring. Mereka menilai visual baliho yang menampilkan sosok menyeramkan, cahaya redup, serta tagline yang menakutkan dapat menimbulkan trauma pada anak-anak dan menurunkan rasa aman di ruang publik. Beberapa komentar menekankan bahwa iklan semacam itu seharusnya dibatasi pada ruang khusus yang tidak mengganggu publik umum.
Dalam pernyataan resminya, Dinas Perhubungan dan Perizinan DKI Jakarta menegaskan bahwa iklan tersebut melanggar Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2015 tentang Reklame, khususnya pasal yang melarang penayangan iklan yang dapat menimbulkan rasa takut, khawatir, atau ketidaknyamanan di ruang publik. Kepala Dinas menambahkan, “Kami berkomitmen menjaga ketertiban visual di Jakarta serta melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari konten yang berpotensi menimbulkan efek psikologis negatif.”
Untuk menegakkan regulasi tersebut, petugas DKI Jakarta melakukan inspeksi lapangan pada pagi hari Senin, 5 April 2026. Pada saat inspeksi, tim menandai tiga baliho yang dimaksud dengan label “Tidak Sesuai” dan meminta pihak pemilik iklan—yang diwakili oleh agen periklanan PT. Media Kreasi—untuk segera menurunkan atau mengganti materi iklan. Pihak agen mengakui bahwa mereka sedang dalam proses revisi desain dan berjanji akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Produser film Aku Harus Mati, yang dipimpin oleh sutradara terkenal Rizky Pratama, menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers singkat, mereka menegaskan bahwa film tersebut memiliki rating 17+ dan bahwa iklan di ruang publik merupakan strategi pemasaran yang sah. Namun, mereka juga mengakui pentingnya menyeimbangkan kebebasan seni dengan tanggung jawab sosial, sehingga siap melakukan revisi kreatif jika diperlukan.
Kasus ini bukan pertama kalinya Pemerintah DKI Jakarta menindak iklan dengan konten menakutkan. Pada 2022, serangkaian baliho film thriller juga sempat dipertanyakan karena menampilkan adegan kekerasan yang dianggap tidak pantas untuk penonton umum. Sejak saat itu, DKI memperketat pengawasan terhadap materi visual yang dipasang di area publik, memperkenalkan prosedur persetujuan yang lebih ketat, dan meningkatkan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Nasional.
Pengawasan ketat terhadap iklan semacam ini mencerminkan dinamika antara kebebasan ekspresi kreatif dan kepentingan publik dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman. Dengan menertibkan baliho Aku Harus Mati, Pemprov DKI tidak hanya menegakkan regulasi iklan, tetapi juga mengirim sinyal kuat kepada industri periklanan dan hiburan bahwa sensitivitas publik, terutama anak-anak, harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kampanye visual.
Keputusan ini diharapkan menjadi preseden bagi pengelolaan iklan di masa mendatang, mendorong produsen konten untuk lebih memperhatikan aspek psikologis dan sosial dalam strategi pemasaran mereka. Sementara itu, masyarakat Jakarta dapat menantikan ruang publik yang lebih bersahabat, tanpa gangguan visual yang menimbulkan rasa takut atau cemas.





