123Berita – 09 April 2026 | Sumatera Selatan kembali diguncang kasus kekerasan paling mengerikan dalam beberapa tahun terakhir. Seorang ibu tewas secara brutal setelah anaknya melakukan aksi pembunuhan, pembakaran, dan pemotongan tubuhnya. Motif kejahatan tersebut terungkap sebagai keinginan pelaku untuk memperoleh uang yang diperlukan untuk bermain judi online, yang dalam bahasa lokal disebut “judol”. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap fenomena kriminalitas yang melibatkan anggota keluarga terdekat, serta menyoroti dampak negatif perjudian digital di kalangan remaja.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Brigadir Polisi (Bintara) Dwi Prasetyo menegaskan bahwa bukti fisik di lokasi kejadian, termasuk jejak DNA dan sidik jari, telah mengonfirmasi identitas pelaku. “Kami menemukan barang bukti berupa pisau, korek api, serta sisa-sisa bahan bakar di area rumah,” ungkap Dwi Prasetyo dalam konferensi pers pada Senin (9 April 2026). “Selain itu, saksi-saksi tetangga melaporkan adanya suara jeritan dan bau terbakar pada malam kejadian, yang menjadi indikasi kuat adanya tindakan kekerasan dan pembakaran.
Polisi juga mengungkap bahwa motif utama pembunuhan berakar pada keinginan anak untuk memperoleh uang guna bermain judi online. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa korban seringkali menolak memberi uang tambahan kepada anaknya karena menganggap aktivitas judi tersebut tidak layak dan berpotensi merugikan keuangan keluarga. Konflik ini memicu kemarahan sang anak, yang kemudian mengambil langkah ekstrem untuk “menyelesaikan” masalah tersebut.
- Profil Pelaku: Pria berusia 17 tahun, siswa SMA, diketahui memiliki riwayat kecanduan game daring dan taruhan online.
- Profil Korban: Perempuan berusia 45 tahun, ibu rumah tangga, dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan setempat.
- Lokasi Kejadian: Desa Lintang, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kasus ini mengundang reaksi keras dari masyarakat dan aktivis anti-judol. Mereka menilai bahwa kemarahan anak tersebut mencerminkan dampak psikologis yang ditimbulkan oleh kecanduan judi digital. “Anak-anak muda kini terpapar oleh platform judi online yang mudah diakses, bahkan tanpa kontrol orang tua,” kata Rina Suryani, ketua Lembaga Pengawas Perilaku Remaja (LPPR). “Kita harus meningkatkan edukasi serta regulasi yang lebih ketat untuk melindungi generasi muda dari bahaya semacam ini.
Pihak berwenang setempat berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada pertimbangan hakim. Selain itu, tindakan pembakaran dan mutilasi dapat menambah beratnya hukuman.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di wilayah Jawa Barat pada 2023, di mana seorang ayah mengeksekusi anaknya karena perselisihan uang judi. Namun, kasus di Sumatera Selatan menonjol karena melibatkan anak sebagai pelaku utama yang menyerang orang tuanya, sebuah fenomena yang sangat jarang terjadi dan menimbulkan rasa takut serta keprihatinan di kalangan publik.
Dalam upaya mencegah tragedi serupa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan program kampanye anti-judi online yang akan diluncurkan secara nasional pada bulan depan. Program tersebut mencakup penyuluhan di sekolah-sekolah, pelatihan bagi orang tua dalam memantau aktivitas digital anak, serta kerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs perjudian ilegal.
Para ahli kesehatan mental menekankan pentingnya intervensi dini bagi remaja yang menunjukkan tanda-tanda kecanduan game atau aktivitas daring berisiko. “Pencegahan harus dimulai dari rumah, dengan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak,” ujar Dr. Ahmad Fauzi, psikolog klinis di Universitas Sriwijaya. “Jika ada indikasi perilaku obsesif atau perubahan mood yang signifikan, segera dapatkan bantuan profesional.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas hukum yang ada dalam menindak perjudian daring. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan penyediaan layanan judi online, pelaksanaan penegakan hukum masih menemui banyak tantangan, terutama terkait dengan anonimitas pengguna dan keberadaan server di luar negeri.
Dengan berlalunya beberapa minggu sejak kejadian, proses penyidikan masih berjalan, dan keluarga korban kini harus menghadapi duka mendalam serta proses hukum yang panjang. Sementara itu, masyarakat di Sumatera Selatan menuntut keadilan dan langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus pembunuhan sadis ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, tentang bahaya perjudian digital dan pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku anak di dunia maya. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, edukasi yang menyeluruh, serta dukungan psikologis yang memadai, fenomena kejahatan berbasiskan uang judi dapat diminimalisir, sehingga keamanan dan kesejahteraan keluarga tetap terjaga.





