Pembina Petisi Ahli Ungkap Ketidakadilan Hukum dan Dampak Tebang Pilih yang Masih Dirasakan

Pembina Petisi Ahli Ungkap Ketidakadilan Hukum dan Dampak Tebang Pilih yang Masih Dirasakan
Pembina Petisi Ahli Ungkap Ketidakadilan Hukum dan Dampak Tebang Pilih yang Masih Dirasakan

123Berita – 07 April 2026 | Komjen (Purn) Ito Sumardi, yang kini menjabat sebagai Pembina Petisi Ahli, menyuarakan keprihatinannya terkait realitas penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana sejumlah kasus, termasuk kontroversi tebang pilih, terus menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pencari keadilan. Pernyataan Sumardi menambah deretan suara kritis masyarakat yang menuntut transparansi dan kepastian hukum.

Dalam sebuah wawancara, Sumardi menegaskan bahwa sistem peradilan Indonesia masih diwarnai oleh ketimpangan akses, prosedur yang berbelit, serta intervensi politik yang mengaburkan objektivitas hakim. Ia menambahkan, “Ketika masyarakat merasa bahwa hukum tidak dapat menegakkan keadilan secara merata, rasa frustrasi dan ketidakpercayaan akan semakin menguat.”

Bacaan Lainnya

Kasus tebang pilih, yang menjadi sorotan utama dalam pernyataan Sumardi, melibatkan pemotongan lahan secara paksa oleh pihak-pihak tertentu tanpa memperhatikan hak-hak pemilik tanah asli. Meskipun telah ada keputusan pengadilan yang menolak praktik tersebut, pelaksanaannya masih sering mengalami penundaan atau bahkan diabaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.

Berikut beberapa poin utama yang diangkat oleh Sumardi:

  • Akses hukum yang tidak merata: Masyarakat di daerah terpencil seringkali kesulitan mendapatkan bantuan hukum yang memadai.
  • Prosedur peradilan yang berlarut: Proses pengajuan petisi hingga putusan dapat memakan waktu bertahun‑tahun, memperparah penderitaan korban.
  • Pengaruh politik: Intervensi politik pada kasus-kasus sensitif dapat mempengaruhi independensi hakim.
  • Kurangnya transparansi: Informasi terkait proses hukum tidak selalu terbuka bagi publik, menimbulkan spekulasi dan kecurigaan.

Sumardi menekankan pentingnya peran lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman, dalam memantau jalannya proses peradilan. Ia juga mengajak para aktivis, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan keputusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah dan lingkungan.

Selain menyoroti tebang pilih, Sumardi juga mengkritisi sejumlah kasus lain yang menunjukkan pola serupa, seperti sengketa lahan pertanian, konflik agraria, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Menurutnya, ketidakadilan yang terus berulang bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan mencerminkan masalah struktural dalam sistem hukum Indonesia.

Upaya reformasi yang diusulkan meliputi peningkatan kapasitas lembaga peradilan, penyederhanaan prosedur litigasi, serta penguatan perlindungan saksi dan korban. Sumardi menambahkan bahwa pendidikan hukum bagi masyarakat umum juga penting untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban mereka.

Dalam rangka mengakhiri rasa ketidakadilan, Sumardi menyerukan agar pemerintah mempercepat implementasi rekomendasi reformasi yang telah disusun oleh berbagai lembaga. Ia menutup pernyataannya dengan harapan bahwa melalui kerja sama lintas sektor, Indonesia dapat mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pos terkait