123Berita – 10 April 2026 | Pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai penggunaan rokok elektronik atau vape yang berpotensi menjadi media peredaran narkotika. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/04/2026), PBNU menegaskan dukungannya terhadap larangan vape apabila ada bukti kuat bahwa produk tersebut dipakai untuk menyelundupkan atau mendistribusikan narkoba di Indonesia.
Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj, menyatakan bahwa organisasi keagamaan tidak menolak teknologi baru, termasuk vape, selama penggunaannya tidak melanggar hukum dan nilai moral. Namun, ia menekankan bahwa apabila vape terbukti menjadi alat bantu dalam peredaran narkotika, maka langkah hukum harus diambil secara tegas untuk melindungi generasi muda dan masyarakat luas.
“Kami tidak menolak vape secara mutlak. Jika penggunaan vape berada pada batas normal dan tidak disalahgunakan, fokus utama yang harus digencarkan pemerintah adalah edukasi kepada masyarakat,” kata Said Aqil. Pernyataan ini menegaskan bahwa PBNU lebih memilih pendekatan preventif melalui penyuluhan, dibandingkan sekadar menutup akses secara keseluruhan.
Penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan adanya kasus penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika sintetis, terutama pada wilayah perkotaan. Dalam satu kasus yang terungkap pada akhir 2025, aparat menemukan paket kecil narkotika tersembunyi di dalam cartridge vape yang diperdagangkan secara daring. Kasus tersebut menjadi titik tolak bagi PBNU untuk mengeluarkan pernyataan dukungan terhadap larangan vape bila bukti semacam itu terus muncul.
PBNU menilai bahwa kebijakan larangan vape harus didasarkan pada bukti ilmiah dan data konkret, bukan sekadar asumsi atau tekanan moral semata. Oleh karena itu, organisasi tersebut mengajak semua pihak – pemerintah, lembaga kesehatan, dan komunitas pengguna vape – untuk berkolaborasi dalam melakukan penelitian lebih mendalam mengenai potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba.
Di samping dukungan terhadap larangan, PBNU menekankan pentingnya program edukasi yang menyentuh lapisan masyarakat paling rentan, terutama remaja dan anak muda. Program tersebut diusulkan mencakup:
- Penyuluhan di sekolah tentang bahaya penyalahgunaan vape dan narkotika.
- Pelatihan bagi tenaga kesehatan dalam mendeteksi tanda-tanda penggunaan vape berisiko.
- Kampanye media sosial yang menampilkan testimoni nyata dari korban penyalahgunaan vape.
- Kerjasama dengan toko vape legal untuk menerapkan standar penjualan yang ketat, termasuk verifikasi usia pembeli.
Selain langkah-langkah edukatif, PBNU juga mengusulkan pembuatan regulasi yang lebih jelas mengenai standar produksi vape, labelisasi bahan kimia, dan prosedur pengawasan pasca produksi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan celah yang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal untuk menyelundupkan narkotika.
Pernyataan PBNU mendapat respons beragam dari kalangan pemerintah. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik inisiatif organisasi keagamaan tersebut dan menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan regulasi yang lebih ketat untuk mengontrol peredaran vape. “Kami akan memperkuat standar keamanan produk vape dan meningkatkan sinergi dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke pasar,” ujar Sadikin.
Di sisi lain, asosiasi produsen vape menilai bahwa larangan total dapat menimbulkan efek samping, seperti munculnya pasar gelap yang lebih berbahaya. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang seimbang, yang melindungi konsumen sekaligus menindak tegas penyalahgunaan.
Dengan latar belakang tersebut, PBNU menegaskan kembali posisi netralnya: mendukung larangan vape hanya bila terbukti menjadi sarana peredaran narkoba, sementara tetap mengadvokasi edukasi intensif untuk mengubah perilaku konsumen. Organisasi berharap kebijakan yang diambil bersifat proporsional, mengedepankan data ilmiah, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ke depan, PBNU berjanji akan terus memantau perkembangan regulasi vape dan memberikan rekomendasi berbasis syariah serta nilai kemanusiaan. Organisasi juga berkomitmen untuk menjadi mediator antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya menekan penyalahgunaan, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi produk yang aman dan bertanggung jawab.
Kesimpulannya, posisi PBNU menyeimbangkan antara kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan nilai moral. Dengan menunggu bukti konkret mengenai penggunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba, organisasi menekankan pentingnya edukasi, regulasi yang tepat, dan kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi tantangan ini secara holistik.





