123Berita – 07 April 2026 | Penegakan hukum di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang batu bara milik PT AKT di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan berulang bahwa tambang tersebut tetap beroperasi meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak tahun 2017.
Dalam kunjungan tersebut, Bahlil Lahadalia bersama timnya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, catatan produksi, serta kondisi lingkungan di sekitar area tambang. Menteri menyatakan bahwa keberlanjutan operasi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi, terutama mengingat dampak lingkungan yang dapat timbul dari aktivitas penambangan batu bara yang tidak terkendali.
Berikut adalah beberapa temuan utama yang diungkapkan selama inspeksi:
- Izin Operasional: Izin usaha pertambangan PT AKT resmi dicabut pada Desember 2017. Tidak ada perpanjangan atau permohonan baru yang tercatat hingga saat ini.
- Aktivitas Penambangan: Mesin penambang berjenis dragline dan excavator terlihat aktif pada pagi hingga sore hari, dengan volume batu bara yang diproduksi diperkirakan mencapai 1,2 juta ton per tahun.
- Dampak Lingkungan: Area sekitar tambang menunjukkan gejala erosi tanah, penurunan kualitas air sungai, serta penurunan vegetasi alami akibat penebangan liar.
- Tenaga Kerja: Lebih dari 300 pekerja lokal terlibat dalam operasi tambang, sebagian besar tanpa kontrak kerja resmi atau jaminan sosial.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Bahlil menegaskan bahwa Pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasi yang melanggar peraturan. “Kami tidak dapat membiarkan perusahaan terus menambang tanpa dasar hukum yang jelas. Penegakan hukum harus berjalan cepat dan adil, demi melindungi kepentingan rakyat dan lingkungan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers singkat setelah inspeksi.
Selanjutnya, Kementerian ESDM menginstruksikan Direktorat Jenderal Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Minerba) untuk menyusun rekomendasi penegakan hukum, termasuk pemblokiran peralatan tambang, penahanan tanggung jawab manajerial, serta penyitaan aset perusahaan jika terbukti melanggar peraturan. Pemerintah daerah Kalimantan Tengah juga diminta berkoordinasi untuk memastikan bahwa semua pihak terkait, termasuk aparat kepolisian dan Bappeda, berperan aktif dalam proses penindakan.
Kasus PT AKT bukanlah yang pertama kali menimbulkan kontroversi terkait operasi tambang yang melanggar izin. Sejumlah kasus serupa telah tercatat dalam beberapa tahun terakhir, mengindikasikan adanya celah regulasi yang belum sepenuhnya tertutup. Para pengamat menilai bahwa selain penegakan hukum yang tegas, perlu ada reformasi kebijakan yang memperkuat mekanisme monitoring, transparansi data produksi, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pengawasan.
Para aktivis lingkungan dan komunitas setempat menyambut langkah Bahlil dengan antusias. Mereka menilai kunjungan menteri sebagai bukti bahwa pemerintah pusat bersedia mendengar keluhan warga dan menindak tegas pelanggaran. “Kami menunggu tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan. Jika tambang ini memang melanggar, maka harus ada penutupan segera dan pemulihan lingkungan,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup setempat.
Di sisi lain, perwakilan PT AKT belum memberikan komentar resmi terkait temuan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan sedang menyusun dokumen permohonan perpanjangan izin yang diharapkan dapat memperpanjang operasi secara legal. Apabila permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif, denda, atau bahkan proses pidana.
Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Penegakan regulasi yang konsisten akan memberi sinyal kuat kepada seluruh pelaku industri bahwa kepatuhan merupakan prasyarat utama untuk beroperasi. Di samping itu, transparansi dalam proses perizinan dan pelaporan produksi dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mengurangi potensi korupsi.
Dengan tekanan publik yang semakin tinggi dan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, diharapkan kasus PT AKT menjadi contoh penegakan hukum yang tegas. Langkah-langkah selanjutnya akan bergantung pada keputusan Direktorat Jenderal Minerba serta koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Jika semua proses berjalan sesuai harapan, maka tambang yang beroperasi tanpa izin akan segera ditutup, dan upaya rehabilitasi lingkungan dapat dimulai.
Keputusan akhir mengenai status operasional PT AKT diharapkan diumumkan dalam minggu mendatang, setelah evaluasi lengkap terhadap temuan lapangan, dokumen perizinan, dan rekomendasi penegakan hukum. Masyarakat dan pihak terkait menantikan langkah konkrit yang dapat menegakkan keadilan, melindungi lingkungan, serta menegaskan komitmen Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.





