123Berita – 09 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang bertujuan mendorong lembaga perbankan menyalurkan dana lebih banyak kepada program Mandiri Bumi Greedy (MBG) dan koperasi desa (Kopdes). Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk mempercepat realisasi agenda prioritas pemerintah, terutama dalam bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi desa, dan penanggulangan kemiskinan.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam sebuah rapat internal OJK yang dihadiri oleh pejabat senior, regulator, dan perwakilan perbankan. Friderica, salah satu eksekutif senior OJK, menegaskan bahwa penyesuaian RBB akan memberikan insentif yang lebih kuat bagi bank untuk menyalurkan kredit kepada MBG dan Kopdes. Menurutnya, perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi, memperjelas mekanisme alokasi dana, serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana publik.
Revisi aturan RBB mencakup beberapa poin penting. Pertama, OJK akan menambahkan kriteria khusus pada target pencapaian RBB yang mengharuskan bank menyisihkan persentase tertentu dari total portofolio kredit untuk proyek MBG dan Kopdes. Kedua, OJK akan memperkenalkan skema penilaian kinerja yang menilai bank tidak hanya berdasarkan profitabilitas, tetapi juga kontribusi sosial dan dampak pembangunan. Ketiga, OJK berencana memberikan kelonggaran regulasi bagi bank yang berhasil memenuhi atau melampaui target tersebut, termasuk kemungkinan penurunan rasio kecukupan modal (CAR) secara sementara.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan aliran dana yang lebih cepat dan terarah ke sektor-sektor yang menjadi fokus pemerintah. MBG, yang merupakan inisiatif untuk mengoptimalkan penggunaan lahan pertanian dan meningkatkan produktivitas, membutuhkan pembiayaan modal kerja serta investasi infrastruktur. Sementara Kopdes, sebagai koperasi yang beroperasi di tingkat desa, memerlukan modal untuk pengembangan usaha mikro, peningkatan kapasitas produksi, dan akses pasar.
Berikut rangkuman poin utama revisi RBB yang direncanakan OJK:
- Penetapan target kredit MBG-Kopdes dalam RBB masing-masing bank.
- Pengenalan indikator kinerja sosial (social KPI) dalam evaluasi tahunan bank.
- Kebijakan insentif berupa penyesuaian rasio kecukupan modal bagi bank yang mencapai target.
- Penyederhanaan prosedur persetujuan kredit untuk proyek MBG dan Kopdes.
- Peningkatan pengawasan dan pelaporan penggunaan dana oleh bank.
Penguatan peran bank dalam pembiayaan MBG dan Kopdes sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasikan untuk proyek-proyek tersebut, namun selama ini implementasinya masih terhambat oleh keterbatasan akses pembiayaan. Dengan adanya dorongan regulasi dari OJK, diharapkan bank akan lebih proaktif dalam menyalurkan kredit, sekaligus mengurangi beban administratif bagi penerima manfaat.
Beberapa bank besar telah menyambut positif rencana revisi ini. Direktur Kredit Bank Nasional, Budi Santoso, menyatakan kesiapan bank untuk menyesuaikan RBB sesuai arahan OJK. “Kami melihat potensi besar dalam sektor pertanian dan koperasi desa. Dengan kebijakan yang lebih jelas, kami dapat menyalurkan dana secara lebih efisien dan mendukung agenda pembangunan pemerintah,” ujar Budi dalam sebuah wawancara.
Namun, tidak semua pihak melihat perubahan ini tanpa tantangan. Beberapa analis mengingatkan bahwa penetapan target kredit yang terlalu ambisius dapat menimbulkan risiko kredit macet jika tidak diimbangi dengan mekanisme penilaian kelayakan yang ketat. Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko dan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan kredit yang disalurkan benar‑benar produktif dan tidak menambah beban non‑performing loan (NPL) bagi bank.
Dalam konteks kebijakan fiskal, pemerintah juga mendukung inisiatif ini dengan menyediakan garansi kredit bagi bank yang menyalurkan dana ke MBG dan Kopdes. Garansi tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat risiko yang dirasakan bank, sekaligus memperluas basis kredit yang dapat diakses oleh pelaku usaha di daerah pedesaan.
Seiring dengan revisi RBB, OJK juga akan meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kolaborasi lintas lembaga ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran, terdokumentasi dengan baik, dan menghasilkan dampak sosial‑ekonomi yang terukur.
Kesimpulannya, revisi aturan RBB yang akan diterapkan OJK merupakan langkah strategis untuk mempercepat aliran dana ke program MBG dan Kopdes, yang pada gilirannya dapat memperkuat fondasi ekonomi desa dan meningkatkan ketahanan pangan nasional. Dengan kombinasi insentif regulasi, garansi pemerintah, dan pengawasan ketat, diharapkan bank dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan kesehatan keuangan mereka. Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada sinergi antara regulator, perbankan, dan pemerintah, serta komitmen bersama untuk menyalurkan kredit secara tepat guna dan berkelanjutan.





