OJK Revisi SLIK, Buka Jalan Lebih Mudah untuk KPR Subsidi

OJK Revisi SLIK, Buka Jalan Lebih Mudah untuk KPR Subsidi
OJK Revisi SLIK, Buka Jalan Lebih Mudah untuk KPR Subsidi

123Berita – 08 April 2026 | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan penting pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperlancar akses kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas masukan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyoroti kendala lapangan terkait catatan kredit kecil yang menghambat proses persetujuan KPR.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa SLIK pada dasarnya berfungsi sebagai basis data yang mencatat riwayat kredit debitur, termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas. Data tersebut menjadi pertimbangan utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan peminjam. Namun, OJK menyadari bahwa catatan kredit dengan nilai nominal sangat kecil sering kali menjadi penghalang bagi calon pembeli rumah subsidi, meskipun riwayat pembayaran mereka baik.

Bacaan Lainnya

Untuk mengatasi hal tersebut, OJK berencana menetapkan ambang batas (threshold) pada penyajian data SLIK. Dengan adanya batas ini, catatan kredit bernilai rendah tidak lagi masuk dalam perhitungan yang dapat menurunkan skor kredit pemohon. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan meningkatkan peluang masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh KPR subsidi.

Selain penetapan ambang batas, OJK juga akan mempercepat proses pembaruan data pelunasan kredit dalam sistem SLIK. Saat ini, proses pembaruan dapat memakan waktu hingga satu setengah bulan, yang sering kali menunda pencairan dana KPR. OJK menargetkan agar pembaruan data selesai dalam maksimal tiga hari, sehingga lembaga keuangan dapat memperoleh informasi terbaru secara real‑time.

Perubahan kebijakan ini tidak hanya terbatas pada penyesuaian teknis. OJK juga membuka kemungkinan bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengakses data SLIK. Akses ini dapat mempercepat proses penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, karena BP Tapera dapat menilai kelayakan calon peminjam secara lebih akurat.

Berikut poin‑poin utama yang diusulkan OJK:

  • Penetapan ambang batas nilai kredit dalam SLIK untuk mengecualikan catatan kredit kecil.
  • Pengurangan waktu pembaruan data pelunasan dari 1,5 bulan menjadi maksimal tiga hari.
  • Pemberian akses SLIK kepada BP Tapera untuk mendukung penyaluran KPR subsidi.
  • Penerapan kebijakan ini selaras dengan target pembangunan tiga juta rumah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Maruarar Sirait menyambut baik langkah OJK tersebut. Ia menilai kebijakan ini menjawab keluhan panjang masyarakat dan pengembang yang selama ini terhambat oleh mekanisme SLIK. Menteri PKP menambahkan bahwa pihaknya telah mengadakan beberapa pertemuan dengan OJK untuk membahas permasalahan akses KPR, termasuk masalah catatan kredit yang menghalangi warga berpenghasilan rendah memperoleh rumah subsidi.

Jika kebijakan khusus ini diumumkan dalam waktu dekat, dampaknya diharapkan signifikan. Dengan sistem SLIK yang lebih responsif dan selektif, lembaga keuangan dapat menilai kelayakan peminjam secara lebih adil, tanpa terpengaruh oleh catatan kredit mikro yang tidak relevan. Hal ini dapat mempercepat proses persetujuan KPR, mengurangi waktu tunggu, dan pada akhirnya meningkatkan jumlah rumah subsidi yang berhasil didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain manfaat langsung bagi calon pemilik rumah, perubahan ini juga berpotensi meningkatkan inklusi keuangan secara lebih luas. Data kredit yang lebih akurat dan cepat dapat memperkuat kepercayaan lembaga keuangan dalam menyalurkan pinjaman, sekaligus menurunkan risiko kredit macet. Dengan demikian, reformasi SLIK tidak hanya mendukung program perumahan, tetapi juga memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK menegaskan bahwa proses penetapan ambang batas dan percepatan pembaruan data akan melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Bank Indonesia, BI Checking, dan institusi keuangan lainnya. Konsultasi publik juga akan dilaksanakan untuk memastikan kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan semua pemangku kepentingan.

Secara keseluruhan, revisi SLIK oleh OJK merupakan langkah strategis yang mengintegrasikan kebijakan perumahan dengan regulasi keuangan. Jika berhasil diimplementasikan, masyarakat berpenghasilan rendah akan menikmati proses pengajuan KPR yang lebih sederhana, cepat, dan adil, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan tingkat kepemilikan rumah dan mengatasi tantangan perumahan di Indonesia.

Pos terkait