MUI Tegaskan Minum Oli Kendaraan Haram: Fakta, Dalil, dan Dampaknya bagi Kesehatan

123Berita – 09 April 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa konsumsi oli mesin kendaraan bermotor merupakan perbuatan haram. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI pada hari Rabu (5 April 2024) dan sekaligus menolak keras klaim bahwa minum oli dapat meningkatkan stamina atau memberi manfaat kesehatan.

Fatwa tersebut muncul setelah beredar luas di media sosial dan sejumlah forum online bahwa oli mesin, khususnya oli mineral, dapat menjadi suplemen energi bagi sebagian orang. Praktik tersebut, meskipun tidak memiliki dasar ilmiah, sempat menarik perhatian publik, terutama di kalangan pekerja dengan jadwal kerja yang padat. Namun, MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip syariah karena mengonsumsi zat yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, Ketua MUI Prof. Dr. Din Syamsuddin menjelaskan bahwa oli mesin bukanlah bahan makanan atau minuman yang dapat dijadikan nutrisi. “Oli adalah bahan kimia yang dirancang khusus untuk pelumasan mesin, bukan untuk konsumsi manusia. Mengkonsumsi oli jelas termasuk dalam kategori haram karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar larangan memakan sesuatu yang najis,” ujarnya.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, KH. Abdullah Yusuf al-Munawar. Ia menekankan bahwa fatwa ini didasarkan pada dua pertimbangan utama: pertama, aspek kesehatan yang jelas mengidentifikasi oli sebagai zat beracun bagi tubuh manusia; kedua, aspek kehalalan yang menolak segala bentuk konsumsi bahan yang tidak termasuk dalam kategori makanan halal. “Dalam Islam, segala sesuatu yang dapat membahayakan jiwa manusia harus dijauhi. Mengkonsumsi oli tidak hanya menyalahi aturan kehalalan, tetapi juga menyalahi prinsip menjaga tubuh sebagai amanah Allah,” kata al-Munawar.

Berbagai ahli kesehatan juga memberikan penjelasan ilmiah terkait bahaya minum oli. Dokter spesialis penyakit dalam, Dr. Siti Nurul Aini, mengungkapkan bahwa oli mesin mengandung senyawa hidrokarbon, logam berat, serta bahan aditif kimia yang bersifat karsinogenik. “Jika tertelan, zat-zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada saluran pencernaan, gangguan fungsi hati, hingga risiko keracunan akut. Tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim peningkatan stamina,” jelasnya.

Selain risiko kesehatan, praktik ini juga menimbulkan masalah sosial. Beberapa pengguna mengaku melakukan konsumsi oli sebagai upaya mengatasi rasa lelah atau sebagai “obat tradisional” yang diyakini dapat menambah energi. Namun, para ulama menegaskan bahwa mencari cara-cara yang melanggar syariat untuk mengatasi kelelahan tidak dibenarkan. MUI menyerukan kepada umat Islam untuk mengedepankan solusi yang halal, seperti istirahat cukup, pola makan seimbang, dan olahraga teratur.

Respons publik terhadap fatwa MUI pun beragam. Sebagian pengguna media sosial menyatakan terkejut dan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai bahaya oli, sementara yang lain menilai keputusan MUI sebagai langkah tepat untuk melindungi umat dari praktik yang tidak ilmiah. Di sisi lain, ada pula kelompok yang menolak fatwa dengan alasan kebebasan individu. MUI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh mengorbankan nilai-nilai agama dan kesehatan masyarakat.

Dalam konteks hukum, meskipun tidak ada peraturan khusus yang melarang minum oli, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti mengancam keselamatan publik. Kementerian Kesehatan Indonesia telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan medis.

Fatwa MUI ini juga mencerminkan upaya lembaga keagamaan untuk beradaptasi dengan fenomena modern yang muncul melalui media digital. Dengan menanggapi isu-isu yang muncul secara cepat, MUI berusaha menjadi otoritas yang relevan dalam membimbing umat menghadapi tantangan zaman.

Kesimpulannya, konsumsi oli mesin kendaraan jelas dilarang dalam perspektif Islam dan tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau untuk menjauhi praktik tersebut demi menjaga kesehatan tubuh serta mematuhi ajaran agama yang menekankan kehalalan dan keselamatan. Pilihan hidup sehat harus tetap berlandaskan pada pengetahuan ilmiah dan nilai-nilai moral yang kuat.

Pos terkait