Meta Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Akun Instagram dan Facebook Sesuai PP Tunas

123Berita – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Meta Platforms, pemilik Instagram dan Facebook, telah menyesuaikan kebijakan pembuatan akun dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan baru tersebut menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk pengguna baru di kedua platform media sosial tersebut.

Pengumuman resmi datang dari Menteri Komunikasi dan Digital, Budi Arie Setiadi, yang menyatakan bahwa kepatuhan Meta terhadap PP Tunas merupakan langkah penting dalam rangka memperkuat perlindungan data dan hak anak di dunia maya. “Kami mengapresiasi respons cepat Meta dalam menyesuaikan kebijakan internal mereka. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/4).

Bacaan Lainnya

PP Tunas, yang mulai berlaku pada akhir 2025, mewajibkan penyedia layanan elektronik untuk memastikan bahwa pengguna di bawah umur 16 tahun tidak dapat membuat akun tanpa verifikasi orang tua atau wali. Aturan tersebut mencakup persyaratan identifikasi diri, persetujuan tertulis, serta mekanisme pelaporan konten yang berpotensi membahayakan anak.

Berikut rangkuman perubahan kebijakan yang kini diterapkan oleh Meta:

  • Batas usia minimal: Pengguna baru harus berusia paling sedikit 16 tahun pada saat pendaftaran.
  • Verifikasi identitas: Proses pendaftaran kini mengharuskan pengguna memasukkan data pribadi yang dapat diverifikasi, seperti nomor KTP atau paspor.
  • Persetujuan orang tua: Untuk pengguna berusia 13‑15 tahun, Meta menyediakan opsi verifikasi melalui akun orang tua atau wali yang sudah terdaftar.
  • Pemantauan konten: Algoritma internal Meta ditingkatkan untuk mendeteksi dan menyaring materi yang tidak layak bagi anak di bawah umur.

Meta menyampaikan bahwa perubahan tersebut tidak hanya mematuhi regulasi nasional, tetapi juga sejalan dengan kebijakan internal perusahaan untuk meningkatkan keselamatan digital. Dalam pernyataan resmi, perwakilan Meta menjelaskan bahwa proses implementasi sudah dimulai sejak kuartal pertama 2026, dengan target penyelesaian penuh pada akhir tahun ini.

Implementasi kebijakan baru ini diperkirakan akan memengaruhi jutaan pengguna muda di Indonesia. Menurut data Kominfo, lebih dari 30 juta remaja berusia 13‑17 tahun aktif menggunakan Instagram atau Facebook secara reguler. Dengan batas usia baru, sebagian besar pengguna ini akan diminta melakukan verifikasi tambahan atau beralih ke akun yang dikelola orang tua.

Pengguna yang tidak memenuhi kriteria usia akan diarahkan ke halaman informasi yang menjelaskan prosedur verifikasi atau opsi penggunaan platform lain yang lebih sesuai. Meta juga menambahkan bahwa akun yang terbukti melanggar ketentuan usia akan dikenakan suspensi sementara hingga verifikasi selesai.

Para pakar keamanan siber menilai langkah ini sebagai terobosan penting. “Regulasi semacam PP Tunas memberikan landasan hukum yang jelas bagi perusahaan teknologi global. Kepatuhan Meta menunjukkan bahwa regulasi nasional dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan korporasi tanpa mengorbankan inovasi,” kata Dr. Rina Suryani, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.

Namun, tidak sedikit pula kritik yang muncul dari kalangan pengguna. Beberapa remaja mengeluhkan proses verifikasi yang dianggap rumit dan mengancam privasi data pribadi. “Saya tidak ingin data KTP saya disimpan oleh perusahaan asing,” ujar seorang pengguna berusia 15 tahun yang memilih untuk tetap anonim. Meta menjawab bahwa semua data pribadi akan disimpan sesuai standar enkripsi tingkat tinggi dan tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna.

Di sisi lain, lembaga perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik kebijakan tersebut, namun menekankan perlunya edukasi lebih lanjut kepada orang tua tentang pentingnya pengawasan digital. “Kebijakan usia minimal hanyalah satu bagian dari perlindungan anak. Edukasi digital bagi orang tua dan anak harus menjadi agenda prioritas bersama,” ujar Ketua KPAI, Ibu Siti Nurhaliza.

Langkah Meta juga memicu diskusi di tingkat internasional. Beberapa regulator di Uni Eropa dan Amerika Serikat mengamati bagaimana Indonesia menegakkan kebijakan perlindungan anak dalam ruang digital, yang dapat menjadi model bagi negara lain. Sementara itu, perusahaan kompetitor seperti TikTok dan Snapchat masih dalam proses menyesuaikan kebijakan mereka dengan standar serupa.

Secara teknis, perubahan kebijakan ini memerlukan penyesuaian pada sistem pendaftaran, basis data pengguna, serta modul verifikasi otomatis. Tim engineering Meta di Jakarta bekerja sama dengan tim hukum dan kepatuhan untuk memastikan bahwa setiap langkah teknis memenuhi persyaratan PP Tunas. “Kami mengimplementasikan algoritma machine learning yang dapat mendeteksi indikasi usia berdasarkan dokumen yang diunggah, sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat,” ungkap Kepala Pengembangan Produk Meta Indonesia, Andi Pratama.

Ke depan, Kominfo berencana melakukan audit rutin terhadap kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan usia minimal, termasuk denda hingga 5 miliar rupiah atau pencabutan izin operasi di Indonesia.

Dengan langkah ini, diharapkan ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman, terutama bagi anak-anak dan remaja yang merupakan mayoritas pengguna media sosial. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi risiko paparan konten berbahaya, penipuan daring, serta perundungan siber.

Kesimpulannya, kepatuhan Meta Platforms terhadap PP Tunas menandai babak baru dalam regulasi perlindungan anak di dunia maya. Batas usia minimal 16 tahun, bersama dengan mekanisme verifikasi yang lebih ketat, menjadi fondasi penting bagi keamanan digital generasi muda Indonesia. Pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat harus terus berkolaborasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.

Pos terkait