Menteri Pendidikan Tinggi Izinkan Kuliah Hybrid, Praktikum Tetap Tatap Muka

Menteri Pendidikan Tinggi Izinkan Kuliah Hybrid, Praktikum Tetap Tatap Muka
Menteri Pendidikan Tinggi Izinkan Kuliah Hybrid, Praktikum Tetap Tatap Muka

123Berita – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memberikan sinyal kuat kepada perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk mengadopsi model pembelajaran hybrid atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada mata kuliah yang memungkinkan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa pelaksanaan harus proporsional dan tidak mengorbankan kualitas pembelajaran.

Dalam acara Halalbihalal di kantor Kementerian pada Senin, 6 April, Brian menegaskan bahwa PJJ atau kuliah hybrid dapat diterapkan mulai semester lima bagi mahasiswa sarjana serta pada program pascasarjana. Namun, ia menekankan bahwa mata kuliah yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, atau praktik lapangan tetap wajib dilaksanakan secara tatap muka. “Mata kuliah yang sifatnya teoritis atau wawasan dapat dilakukan secara hybrid, sementara praktikum tidak dapat dipindahkan ke format daring,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran tersebut memberikan fleksibilitas kepada masing-masing kampus dalam menentukan teknis pelaksanaan PJJ. Setiap institusi diminta menyesuaikan pola kerja dengan kesiapan infrastruktur, karakteristik program studi, serta capaian pembelajaran yang diharapkan. Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetapi juga bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), menandakan pendekatan yang merata di seluruh sektor pendidikan tinggi.

Selain mengatur model pembelajaran, edaran tersebut juga memperkenalkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan. Dosen diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, tanpa harus terikat pada hari Jumat sebagaimana ketentuan pemerintah untuk aparatur sipil negara. Kebijakan ini dirancang mengingat dosen tidak mengajar selama satu minggu penuh, sehingga satu hari WFH dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tridarma perguruan tinggi seperti penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

  • Model hybrid atau PJJ dapat diterapkan pada mata kuliah teoritis.
  • Praktikum, laboratorium, dan kegiatan praktis tetap tatap muka.
  • Pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing kampus dengan pertimbangan kesiapan infrastruktur.
  • Dosen dapat WFH satu hari per minggu untuk mendukung kegiatan penelitian.

Brian menekankan bahwa transformasi budaya kerja ini bertujuan meningkatkan efisiensi biaya baik bagi institusi maupun mahasiswa. “Jika proses belajar mengajar sudah digital, maka pengeluaran dapat ditekan dan waktu dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata dia. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mendorong inovasi pedagogis, memperluas akses pendidikan, serta menyiapkan lulusan yang lebih adaptif terhadap era digital.

Para rektor dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan segera menyiapkan pedoman operasional internal, termasuk penyesuaian kurikulum, penyediaan fasilitas daring, serta mekanisme evaluasi capaian pembelajaran. Pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara periodik oleh Kementerian, dengan tujuan memastikan bahwa standar mutu tetap terjaga.

Dengan landasan kebijakan ini, dunia pendidikan tinggi Indonesia melangkah menuju model pembelajaran yang lebih fleksibel, sambil tetap menjaga kualitas praktikum yang esensial bagi kompetensi mahasiswa. Implementasi yang tepat akan menjadi kunci keberhasilan transformasi ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pemangku kepentingan.

Pos terkait