123Berita – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perusahaan platform digital TikTok dan Roblox diberikan batas waktu hari ini untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanganan Anak di Dunia Maya, atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas. Kegagalan memenuhi persyaratan dapat berujung pada tindakan administratif hingga pencabutan izin operasional.
PP Tunas, yang disahkan pada akhir 2022, mengatur rangkaian kewajiban bagi penyedia layanan digital dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya, eksploitasi, serta pelanggaran privasi. Di antara poin-poin kritis, regulasi menuntut adanya sistem verifikasi usia, penyaringan konten secara otomatis, serta mekanisme pelaporan dan penanggulangan yang responsif. Kementerian Kominfo sejak awal menyiapkan rangkaian inspeksi dan audit untuk memastikan kepatuhan pelaku industri.
Dalam pertemuan tertutup di Kantor Kementerian Kominfo, Meutya Hafid menyampaikan bahwa tim regulator telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada TikTok dan Roblox pada awal Maret 2024. Surat tersebut memuat daftar temuan awal, termasuk kegagalan dalam menegakkan batasan usia pada konten yang bersifat dewasa, kurangnya transparansi dalam kebijakan moderasi, serta ketidaksesuaian dalam prosedur pelaporan konten yang berpotensi merugikan anak.
“Kami memberikan kesempatan terakhir pada kedua platform untuk memperbaiki sistem mereka sebelum kami melangkah ke tindakan yang lebih tegas. Batas waktu yang kami tetapkan adalah akhir hari ini, 10 April 2026,” ujar Meutya dalam konferensi pers singkat yang dihadiri oleh jurnalis teknologi dan perwakilan lembaga perlindungan anak. “Kita tidak bisa lagi menunggu. Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Platform TikTok, yang beroperasi sebagai aplikasi berbagi video pendek dengan jutaan pengguna muda di Indonesia, telah lama berada di bawah sorotan regulator karena kasus penyebaran tantangan berbahaya dan iklan yang tidak sesuai usia. Sementara Roblox, sebuah platform game sosial yang memungkinkan pengguna membuat dan bermain game buatan komunitas, juga mendapat kritik terkait konten yang tidak terkontrol serta interaksi pemain yang dapat membuka peluang penipuan atau pelecehan.
Meutya Hafid menambahkan bahwa selain verifikasi usia, regulasi menuntut adanya “child-friendly design” yang meminimalkan paparan konten negatif, serta keharusan melaporkan secara periodik kepada Kominfo mengenai upaya mitigasi yang telah diterapkan. “Kami mengharapkan transparansi penuh, termasuk publikasi laporan tahunan yang dapat diaudit oleh pihak ketiga independen,” ujarnya.
Jika TikTok dan Roblox gagal memenuhi permintaan tersebut, Kominfo siap menindaklanjuti dengan sanksi administratif berupa denda hingga 5% dari omzet tahunan di Indonesia, atau bahkan pencabutan izin layanan bagi perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik. Pada tahun 2025, Kominfo pernah memberlakukan denda serupa terhadap platform streaming tertentu yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, sehingga menjadi preseden bagi tindakan selanjutnya.
Berbagai pakar hukum digital menilai bahwa langkah Kominfo ini sejalan dengan tren regulasi internasional, dimana negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa meningkatkan standar perlindungan anak di ruang maya. “Indonesia berada di jalur yang tepat dengan mengimplementasikan PP Tunas secara tegas. Ini tidak hanya melindungi anak, tapi juga memberikan kejelasan bagi pelaku industri tentang apa yang diharapkan,” kata Dr. Rini Setiawati, pakar kebijakan teknologi dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, perwakilan TikTok mengirimkan pernyataan resmi yang menyatakan mereka “sedang dalam proses finalisasi pembaruan sistem verifikasi usia dan moderasi konten” serta berharap dapat memperoleh perpanjangan waktu. Roblox pula menegaskan komitmennya untuk “meningkatkan keamanan komunitas anak” dan menunggu instruksi lebih lanjut dari regulator.
Di sisi lain, organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan anak, seperti Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA), menyambut positif tindakan Kominfo. “Kita selama ini menuntut kepastian hukum dan tindakan nyata. Jika regulator menegakkan PP Tunas, itu akan menjadi contoh bagi platform lain untuk beradaptasi,” ujar Ketua YLPA, Ahmad Fauzi.
Berita ini menandai titik kritis dalam dinamika regulasi digital Indonesia, dimana pemerintah tidak lagi bersikap pasif terhadap tantangan baru di dunia maya. Dengan deadline yang ditetapkan pada hari ini, semua mata tertuju pada respons TikTok dan Roblox. Apakah kedua raksasa platform ini mampu menyelesaikan tantangan teknis dan kebijakan dalam waktu singkat? Hasilnya akan menjadi indikator utama seberapa efektif regulasi Indonesia dalam melindungi generasi digitalnya.
Terlepas dari hasil akhir, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan standar perlindungan anak yang lebih tinggi, sekaligus memberikan sinyal kuat kepada seluruh ekosistem digital bahwa keamanan anak bukanlah pilihan, melainkan keharusan yang harus dipenuhi.





