Menhub Dudy Purwagandhi Buka Pintu Revisi UU Lalu Lintas untuk Aturan Ojek Online yang Belum Tersiar

123Berita – 10 April 2026 | JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menanggapi pertanyaan pers terkait status regulasi ojek online (ojol) yang belum terbit. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (9 April 2024), Dudy menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk mengakomodasi kebutuhan industri transportasi digital yang terus berkembang.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang akan datang tidak akan bersifat sepihak. Pemerintah akan mengadakan serangkaian dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan, termasuk penyedia platform ojol, asosiasi pengemudi, serta lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan hak konsumen. “Tujuannya adalah menghasilkan kebijakan yang adil, transparan, dan dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Sejak awal 2023, isu regulasi ojol menjadi sorotan utama di kalangan publik. Berbagai kota, khususnya Jakarta, Surabaya, dan Bandung, telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur jam operasional, zona larangan, serta persyaratan kendaraan. Namun, keberadaan Perda tersebut masih dianggap belum selaras dengan regulasi nasional, sehingga menimbulkan kebingungan bagi operator dan pengguna layanan.

Revisi UU LLAJ yang diusulkan mencakup beberapa poin kunci, antara lain:

  • Pengakuan resmi status ojek online sebagai moda transportasi publik berbasis teknologi.
  • Pembentukan standar keselamatan kendaraan, termasuk inspeksi rutin dan persyaratan asuransi.
  • Penerapan mekanisme lisensi digital yang memudahkan proses perizinan bagi pengemudi baru.
  • Pengaturan tarif yang transparan serta mekanisme peninjauan tarif secara periodik.
  • Pemanfaatan data real‑time untuk mengoptimalkan manajemen lalu lintas dan mengurangi kemacetan.

Menhub menegaskan bahwa semua poin tersebut masih berada dalam tahap kajian teknis dan hukum. “Kami belum dapat memberikan tanggal pasti kapan regulasi tersebut akan resmi diumumkan. Namun, kami berkomitmen untuk mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas kebijakan,” kata Dudy.

Para pengamat industri transportasi digital menilai langkah pemerintah ini penting untuk menstabilkan ekosistem yang selama ini beroperasi dalam ketidakpastian regulasi. “Jika regulasi nasional segera terbit, hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi operator besar seperti Gojek dan Grab, serta membantu pengemudi kecil yang selama ini bergantung pada platform digital untuk mata pencaharian,” ujar Rudi Hartono, peneliti di Lembaga Penelitian Transportasi Nasional.

Sementara itu, serikat pengemudi ojek online menyoroti perlunya perlindungan hak pekerja dalam regulasi baru. Mereka menuntut adanya ketentuan mengenai upah minimum, jam kerja yang wajar, serta jaminan sosial yang memadai. “Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi harus adil bagi semua pihak, termasuk kami yang berada di lapangan,” kata Ketua Ikatan Pengemudi Ojek Online (IKPO) Siti Nurlaila dalam sebuah pertemuan dengan pihak kementerian.

Pemerintah juga memperhatikan masukan dari konsumen. Survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada akhir 2023 menunjukkan bahwa 78% pengguna layanan ojol mengharapkan adanya standar keamanan yang lebih ketat, seperti pemeriksaan latar belakang pengemudi dan verifikasi identitas kendaraan.

Dalam konteks kebijakan transportasi yang lebih luas, Dudy menegaskan bahwa regulasi ojol tidak dapat dipisahkan dari upaya penurunan emisi karbon dan peningkatan mobilitas berkelanjutan. “Kami akan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, seperti motor listrik, dalam skema regulasi yang akan datang,” ia menambahkan.

Menhub menutup konferensi pers dengan mengumumkan rencana pertemuan lanjutan dengan perwakilan platform ojol pada kuartal berikutnya. Ia mengajak semua pihak untuk bersikap konstruktif dan berfokus pada solusi yang mengoptimalkan kesejahteraan pengemudi serta kenyamanan penumpang.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menutup kesenjangan regulasi yang selama ini menghambat pertumbuhan industri transportasi digital, sekaligus menyiapkan landasan hukum yang kuat untuk masa depan mobilitas di Indonesia.

Pos terkait