123Berita – 10 April 2026 | Direktur Jenderal Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi pekerja di sektor swasta bersifat imbauan, bukan peraturan yang mengikat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjawab kekhawatiran sejumlah pelaku usaha yang menganggap WFH dapat menurunkan produktivitas dan mengganggu laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Penegasan ini muncul setelah munculnya berbagai spekulasi di media dan kalangan bisnis bahwa pemerintah akan memaksa semua perusahaan untuk menerapkan WFH secara permanen. Yassierli menolak keras anggapan tersebut, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, ia menilai bahwa fleksibilitas kerja dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, yang pada gilirannya berpotensi mendongkrak produktivitas.
Dalam konteks ekonomi, Menaker menyoroti bahwa sektor swasta merupakan penggerak utama PDB Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan yang bersifat mengikat dapat berisiko menurunkan investasi dan memperlambat penciptaan lapangan kerja. “Kebijakan yang terlalu kaku justru dapat menimbulkan efek samping negatif, termasuk penurunan investasi asing dan domestik,” tegasnya.
Yassierli juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha untuk menemukan model kerja yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Ia mengajak perusahaan untuk melakukan evaluasi internal mengenai efektivitas WFH, termasuk aspek keamanan data, koordinasi tim, serta dampak psikologis karyawan.
Beberapa perusahaan besar di Indonesia telah melaporkan hasil positif dari penerapan WFH, seperti pengurangan biaya operasional kantor, peningkatan kepuasan karyawan, dan penurunan tingkat absensi. Namun, tidak semua industri dapat dengan mudah mengadopsi model kerja ini. Sektor manufaktur, layanan pelanggan, dan industri berbasis produksi fisik masih memerlukan kehadiran fisik karyawan.
Menaker menambahkan bahwa pemerintah siap memberikan panduan dan dukungan teknis bagi perusahaan yang ingin mengimplementasikan WFH secara optimal. Panduan tersebut mencakup standar keamanan siber, manajemen waktu, serta mekanisme penilaian kinerja yang adil.
Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan menjadi penghalang. Ia mengingatkan bahwa Indonesia tengah berada pada fase pemulihan ekonomi pascapandemi, dengan target pertumbuhan GDP sebesar 5,1% tahun ini. Kebijakan yang fleksibel dan responsif diharapkan dapat mendukung pencapaian target tersebut.
Di samping itu, Menaker menyoroti peran penting teknologi dalam mendukung model kerja hybrid. Dengan infrastruktur digital yang terus berkembang, perusahaan dapat memanfaatkan platform kolaborasi, cloud computing, dan solusi keamanan siber untuk menjaga kelancaran operasional meski sebagian karyawan bekerja dari rumah.
Secara keseluruhan, pesan utama yang disampaikan oleh Menaker Yassierli adalah bahwa WFH bagi pekerja swasta tetap menjadi pilihan, bukan keharusan. Pemerintah menghormati kebebasan perusahaan dalam menentukan model kerja yang paling efektif, sambil tetap memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan pendekatan yang berimbang antara kesehatan publik dan kebutuhan ekonomi, diharapkan Indonesia dapat terus meningkatkan produktivitas tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. Kebijakan yang adaptif dan dialog terbuka antara semua pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem kerja yang berkelanjutan di masa depan.





