123Berita – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa kerja dari rumah (WFH) tidak bersifat wajib bagi perusahaan swasta. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi kebijakan ketenagakerjaan yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan industri, serikat pekerja, dan perwakilan pemerintah. Menaker menekankan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja harus tetap selaras dengan upaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang masih berada pada jalur positif.
Dalam sambutannya, Budi Arie menyoroti bahwa sejak awal pandemi COVID-19, WFH menjadi mekanisme utama untuk menekan penyebaran virus. Namun, seiring berjalannya waktu dan penurunan signifikan kasus COVID-19, pemerintah menilai bahwa penerapan WFH secara paksa kepada sektor swasta dapat menimbulkan konsekuensi negatif, terutama pada produktivitas dan daya saing perusahaan. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak mewajibkan WFH di sektor swasta diambil demi menjaga kestabilan operasional bisnis.
Menaker menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti menolak fleksibilitas kerja secara keseluruhan. Sebaliknya, pemerintah mengajak perusahaan untuk mengadopsi model kerja hybrid yang mengkombinasikan kehadiran fisik di kantor dengan opsi remote work bila memang diperlukan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan kesejahteraan tenaga kerja.
Selain menekankan pentingnya fleksibilitas, Menaker juga menyinggung peran regulasi yang sedang direvisi. Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun pedoman baru tentang jam kerja, cuti, serta perlindungan hak pekerja dalam skema kerja hybrid. Pedoman tersebut akan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan dan pekerja, menghindari potensi perselisihan yang dapat mengganggu iklim investasi.
Di sisi lain, serikat pekerja mengapresiasi sikap pemerintah yang tidak memaksa WFH secara mutlak, namun mereka menuntut adanya jaminan kesejahteraan bagi pekerja yang memilih atau terpaksa bekerja dari rumah. Beberapa poin utama yang diusulkan meliputi tunjangan internet, penyediaan peralatan kerja ergonomis, serta kompensasi atas biaya listrik tambahan. Menaker mengaku mendengarkan aspirasi tersebut dan berkomitmen untuk memasukkannya dalam kebijakan selanjutnya.
Para pelaku industri, khususnya di sektor manufaktur dan jasa, menyambut baik kebijakan ini karena memungkinkan mereka untuk mengoptimalkan lini produksi tanpa harus beralih sepenuhnya ke model remote work. Mereka menilai bahwa kehadiran fisik di pabrik atau kantor tetap krusial untuk proses yang memerlukan interaksi langsung, sementara fungsi administratif dapat lebih fleksibel. Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan strategi operasionalnya sesuai dengan kebutuhan pasar yang dinamis.
Secara keseluruhan, kebijakan tidak wajibnya WFH bagi sektor swasta mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi. Menaker menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan terus dievaluasi berdasarkan indikator ekonomi serta situasi kesehatan publik. Pemerintah siap melakukan penyesuaian cepat bila diperlukan demi memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan dan inklusif.
Dengan pendekatan yang adaptif, diharapkan Indonesia dapat mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi sambil tetap memberikan ruang bagi pekerja untuk menikmati fleksibilitas kerja yang lebih baik. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bagi investor bahwa iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif dan responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar global.





