123Berita – 07 April 2026 | Musim pelaporan SPT Tahunan 2025 kembali menandai momentum penting bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. Namun, di balik antusiasme mengirimkan laporan pajak tepat waktu, muncul fenomena baru yang mengkhawatirkan: layanan “joki” SPT yang dipromosikan lewat media sosial, khususnya melalui platform Coretax. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak, tetapi juga menimbulkan risiko hukum dan keuangan yang signifikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tegas mengingatkan publik untuk tidak mempercayakan pengisian SPT kepada pihak ketiga yang tidak resmi. Menurut DJP, penggunaan jasa joki yang tidak terdaftar dapat mengakibatkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk potensi sanksi administrasi atau pidana. Selain itu, data pribadi wajib pajak berisiko terekspos, mengundang kemungkinan pencurian identitas dan penyalahgunaan data keuangan.
Coretax sendiri merupakan aplikasi yang awalnya dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan mengirimkan SPT secara mandiri. Platform ini menyediakan antarmuka yang intuitif, integrasi dengan data DJP, serta fitur validasi otomatis. Namun, seiring popularitasnya, sejumlah akun di media sosial mulai menawarkan jasa “joki” dengan klaim dapat menyelesaikan SPT dalam hitungan menit dan menjanjikan hasil optimal tanpa risiko. Penawaran ini biasanya dibungkus dengan harga yang relatif murah, menarik perhatian wajib pajak yang merasa kurang kompeten atau tertekan oleh batas waktu.
- Risiko hukum: Penggunaan jasa joki yang tidak resmi dapat dianggap sebagai upaya menghindari kewajiban perpajakan secara sah, berpotensi memicu audit, denda, atau bahkan pidana.
- Penyalahgunaan data: Joki biasanya meminta data lengkap seperti NPWP, nomor identitas, penghasilan, dan potongan. Data tersebut dapat disalahgunakan untuk penipuan, pencurian identitas, atau pemalsuan dokumen.
- Kualitas laporan yang tidak terjamin: Tanpa pengawasan dari akuntan atau konsultan pajak bersertifikat, laporan yang dihasilkan dapat mengandung kesalahan perhitungan, pengisian kode yang salah, atau pengabaian kewajiban pajak yang sebenarnya.
Untuk menanggapi situasi ini, DJP mengeluarkan serangkaian langkah edukatif dan pengawasan. Pertama, DJP menegaskan bahwa semua layanan resmi terkait SPT hanya dapat diakses melalui portal resmi DJP (e-filing) atau aplikasi resmi yang telah terdaftar. Kedua, DJP meningkatkan intensitas monitoring terhadap aktivitas digital yang mencurigakan, termasuk penyebaran iklan layanan joki di platform media sosial. Ketiga, DJP menyediakan pusat bantuan daring yang dapat dihubungi wajib pajak untuk verifikasi keabsahan layanan atau pelaporan dugaan penipuan.
Selain langkah-langkah tersebut, DJP juga menyarankan beberapa langkah preventif yang dapat diambil wajib pajak:
- Pastikan aplikasi atau layanan yang digunakan memiliki izin resmi dari DJP. Cek logo resmi DJP dan nomor lisensi pada aplikasi.
- Jangan pernah membagikan password atau PIN akun DJP Anda kepada pihak manapun, termasuk penyedia layanan joki.
- Gunakan panduan pengisian SPT yang disediakan DJP, seperti video tutorial, FAQ, dan contoh formulir yang dapat diunduh secara gratis.
- Lakukan verifikasi data pribadi dan keuangan sebelum mengirimkan SPT, terutama jika menggunakan bantuan orang lain.
- Jika menemukan tawaran jasa joki yang mencurigakan, laporkan segera ke kanal resmi DJP melalui email atau nomor telepon layanan pengaduan.
Para pakar perpajakan menilai bahwa fenomena joki SPT tidak dapat dihindari sepenuhnya selama ada kesenjangan pengetahuan dan kecanggihan teknologi. Namun, dengan edukasi yang tepat, risiko dapat diminimalisir. “Kita harus menumbuhkan literasi pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat, terutama generasi milenial yang terbiasa mengandalkan aplikasi,” ujar Dr. Rina Suryani, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. “Jika wajib pajak memahami hak dan kewajibannya, mereka akan lebih skeptis terhadap tawaran layanan yang tidak transparan.”
Selain itu, DJP menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia teknologi, dan lembaga keuangan untuk menciptakan ekosistem pajak digital yang aman. Inisiatif seperti integrasi data otomatis antara sistem perbankan dan DJP, serta penggunaan teknologi blockchain untuk melacak jejak transaksi, dianggap dapat menutup celah yang dimanfaatkan joki ilegal.
Dalam konteks jangka panjang, DJP berencana meluncurkan fitur verifikasi identitas berbasis biometrik pada platform e-filing. Fitur ini diharapkan dapat menambah lapisan keamanan, sehingga setiap pengisian SPT dapat dipastikan berasal dari wajib pajak yang sah. Sementara itu, DJP terus memperbaharui regulasi terkait penyedia layanan pihak ketiga, termasuk pemberian sanksi administratif bagi platform yang memfasilitasi praktik joki tanpa lisensi.
Kesimpulannya, maraknya layanan joki SPT lewat Coretax menandai tantangan baru dalam era digitalisasi perpajakan. Meskipun layanan tersebut menawarkan kemudahan, risiko hukum, keamanan data, dan potensi kesalahan laporan membuatnya tidak layak dipilih. Wajib pajak disarankan untuk tetap menggunakan saluran resmi DJP, meningkatkan literasi perpajakan, dan melaporkan setiap indikasi penipuan. Dengan pendekatan bersama antara otoritas pajak, penyedia teknologi, dan masyarakat, diharapkan proses pelaporan SPT 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.





