Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali Berdasarkan Bukti Putusan MK

Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali Berdasarkan Bukti Putusan MK
Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali Berdasarkan Bukti Putusan MK

123Berita – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026Stefanus Roy Rening, yang pernah menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, kembali mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) setelah menyerahkan bukti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diyakini dapat mengubah arah persidangan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Langkah ini menandai babak baru dalam rangkaian proses hukum yang melibatkan tokoh politik regional dan aparat penegak hukum.

Rening mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung pada pertengahan pekan lalu, menyertakan dokumen putusan MK yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status tersangka serta pelanggaran prinsip legalitas. Menurutnya, bukti tersebut membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak memenuhi standar konstitusional, sehingga menimbulkan potensi kesalahan putusan.

Bacaan Lainnya

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang hanya dapat diajukan apabila terdapat fakta baru atau bukti yang belum dipertimbangkan pada persidangan sebelumnya. Rening menegaskan bahwa bukti putusan MK yang ia bawa merupakan fakta baru yang dapat mengungkap celah dalam proses perintangan penyidikan, terutama terkait penerapan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penetapan Tersangka.

Kasus perintangan penyidikan ini bermula pada akhir 2024, ketika penyidik menuduh Stefanus Roy Rening melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menghalangi atau menolak proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan jajaran pemerintahan Papua. Tuduhan tersebut berujung pada penetapan status tersangka dan penahanan sementara Rening selama beberapa minggu.

Selama proses persidangan, Rening menyatakan keberatan atas dasar hukum yang digunakan oleh penyidik, menuding adanya penyimpangan prosedural dan kurangnya bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka. Ia kemudian mengajukan permohonan pembebasan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri setempat. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi pun tidak mengubah keputusan, sehingga Rening memutuskan mengajukan peninjauan kembali.

Dalam surat permohonan PK, Rening menyoroti beberapa poin kunci yang dianggapnya melanggar konstitusi: (1) ketidakjelasan dalam penetapan fakta material yang menjadi dasar penetapan tersangka; (2) tidak adanya pemberitahuan resmi kepada kuasa hukum mengenai perubahan status hukum selama proses penyidikan; (3) penggunaan bukti yang tidak sah atau tidak relevan dalam penyusunan berkas perkara; dan (4) pelanggaran hak untuk mendapatkan pembelaan yang efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (4) UUK. Rening menambahkan bahwa putusan MK yang ia lampirkan menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait prinsip non-retroaktif dan keadilan restoratif.

Mahkamah Agung selaku lembaga yang berwenang memeriksa dan memutuskan PK akan menilai apakah bukti baru yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil. Jika diterima, kasus Rening dapat dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama untuk diperiksa kembali dengan mempertimbangkan putusan MK sebagai acuan.

Reaksi politik dan publik terhadap langkah Rening beragam. Beberapa pengamat hukum memuji keberanian mantan pengacara gubernur tersebut dalam menantang proses hukum yang dianggap tidak transparan. Sementara itu, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan bahwa semua prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menolak tuduhan adanya penyimpangan.

Di sisi lain, kelompok aktivis hak asasi manusia menyoroti pentingnya kasus ini sebagai contoh bagi warga Papua yang sering merasa terpinggirkan dalam sistem peradilan nasional. Mereka menuntut agar Mahkamah Agung memberikan keputusan yang berlandaskan pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.

Lukas Enembe, yang pada masa jabatannya menjadi gubernur Papua, belum memberikan komentar resmi mengenai upaya hukum yang diambil mantan kuasanya. Namun, dalam pernyataan singkat kepada media lokal, Enembe menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang adil dan transparan, serta berharap semua pihak dapat menghormati keputusan lembaga peradilan.

Jika PK diterima, konsekuensinya dapat meluas tidak hanya pada status hukum Rening, tetapi juga pada pola penetapan tersangka di kasus serupa di seluruh Indonesia. Putusan Mahkamah Agung nanti akan menjadi preseden penting yang dapat memperkuat kontrol yudisial atas tindakan penyidik, serta menegaskan kembali peran Mahkamah Konstitusi dalam menjamin hak konstitusional warga negara.

Sejauh ini, belum ada jadwal pasti kapan Mahkamah Agung akan mengeluarkan keputusan terkait permohonan PK ini. Namun, para ahli hukum memperkirakan proses tersebut dapat memakan waktu beberapa bulan, mengingat kompleksitas materi hukum dan kebutuhan untuk menelaah dokumen putusan MK secara menyeluruh.

Kasus ini sekaligus menyoroti dinamika hubungan antara aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan tokoh politik di Papua. Pengawasan publik terhadap prosedur hukum di daerah dengan tantangan geopolitik dan sosial yang tinggi menjadi semakin penting, terutama dalam upaya mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas.

Kesimpulannya, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Stefanus Roy Rening menandai upaya signifikan untuk memperbaiki proses hukum yang dipertanyakan. Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi indikator sejauh mana sistem peradilan Indonesia dapat menegakkan prinsip konstitusional dan melindungi hak-hak warga negara, khususnya dalam konteks perintangan penyidikan di wilayah Papua.

Pos terkait