Mahkamah Agung AS: Kewarganegaraan Anak Imigran Tidak Bisa Dibatalkan

Mahkamah Agung AS: Kewarganegaraan Anak Imigran Tidak Bisa Dibatalkan
Mahkamah Agung AS: Kewarganegaraan Anak Imigran Tidak Bisa Dibatalkan

123Berita – 01 Juli 2026 | Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang sangat penting terkait kewarganegaraan anak imigran. Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump sebelumnya, yang membatasi hak kewarganegaraan bagi anak-anak imigran.

Perintah eksekutif tersebut menyatakan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua imigran ilegal di Amerika Serikat tidak secara otomatis menjadi warga negara AS. Namun, Mahkamah Agung tidak setuju dengan keputusan tersebut dan memutuskan bahwa semua anak yang lahir di AS, tanpa memandang status imigran orang tuanya, berhak mendapatkan kewarganegaraan AS.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi komunitas imigran di AS, yang telah lama memperjuangkan hak-hak mereka. Banyak anak imigran yang lahir di AS dan telah tinggal di negara tersebut sejak kecil, namun tidak memiliki kewarganegaraan karena status imigran orang tuanya.

Mahkamah Agung juga menekankan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan AS yang berlaku sekarang sudah cukup jelas dalam menentukan bahwa semua anak yang lahir di AS adalah warga negara AS, tanpa memandang status imigran orang tuanya.

Keputusan ini juga memiliki implikasi yang signifikan bagi kebijakan imigran di AS. Dengan membatalkan perintah eksekutif Trump, Mahkamah Agung telah membuka jalan bagi anak-anak imigran untuk mendapatkan kewarganegaraan AS dan memiliki akses ke layanan-layanan publik yang sama dengan warga negara AS lainnya.

Di akhir, keputusan Mahkamah Agung ini merupakan langkah penting menuju keadilan dan kesetaraan bagi semua orang yang tinggal di AS, tanpa memandang status imigran mereka.

Pos terkait