123Berita – 09 April 2026 | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan peringatan serius terkait peningkatan signifikan jumlah rekening tidak aktif atau “dormant” di seluruh jaringan perbankan Indonesia. Data yang disampaikan LPS menunjukkan tren naik yang beriringan dengan percepatan inklusi keuangan, menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dana nasabah yang tidak terpantau.
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan, giro, atau deposito yang tidak mencatat transaksi apapun selama minimal dua belas bulan berturut‑turut. Dalam kondisi tersebut, saldo tetap berada di bank namun tidak ada aktivitas penarikan, setoran, atau transfer yang tercatat. Meskipun statusnya masih aktif secara administratif, nasabah sering kali melupakan keberadaan rekening tersebut, terutama bila saldo yang tersisa relatif kecil.
Fenomena peningkatan rekening dormant tidak dapat dipisahkan dari laju pertumbuhan inklusi keuangan yang digencarkan pemerintah selama beberapa tahun terakhir. Program-program pembukaan rekening massal, baik melalui cabang konvensional maupun layanan digital, berhasil menambah jutaan nasabah baru. Namun, seiring bertambahnya basis nasabah, proporsi rekening yang tidak aktif pula meningkat. Menurut LPS, antara 2022 dan 2023 terjadi kenaikan sekitar 15 persen dalam jumlah rekening yang masuk kategori dormant.
Lonjakan tersebut menimbulkan risiko keamanan finansial yang signifikan. Rekening yang tidak dipantau menjadi sasaran empuk bagi oknum kriminal yang dapat melakukan pencurian identitas, manipulasi data, atau penarikan dana melalui modus penipuan. Beberapa kasus yang terungkap belakangan ini melibatkan pelaku yang mengakses data nasabah melalui celah keamanan siber, kemudian memindahkan saldo kecil ke rekening lain tanpa sepengetahuan pemilik asli. Meskipun nilai yang dicuri tidak selalu besar, dampaknya dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Untuk menanggulangi permasalahan ini, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah merumuskan serangkaian langkah mitigasi. Di antaranya, peningkatan pemantauan transaksi melalui sistem intelijen keuangan, penyuluhan intensif kepada nasabah tentang pentingnya mengaktifkan kembali rekening yang tidak terpakai, serta penyederhanaan prosedur klaim dana bagi nasabah yang ingin menutup rekening dormant. LPS juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mengidentifikasi pola penyalahgunaan yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan.
Bank-bank diharapkan berperan aktif dalam mengurangi jumlah rekening dormant. Praktik terbaik yang dianjurkan antara lain mengirimkan notifikasi berkala kepada nasabah yang tidak melakukan transaksi selama enam bulan, menawarkan program reinvestasi atau penawaran produk khusus untuk mengaktifkan kembali saldo, serta menyediakan layanan online yang memudahkan nasabah memeriksa status rekening mereka. Selain itu, bank dapat mengimplementasikan kebijakan “penghapusan otomatis” bagi rekening dengan saldo nol selama lebih dari tiga tahun, dengan tetap memperhatikan hak nasabah untuk mengklaim kembali dana yang tersisa.
Berikut ini merupakan ringkasan data LPS mengenai pertumbuhan rekening dormant dalam dua tahun terakhir:
| Tahun | Jumlah Rekening Dormant (juta) | Kenaikan YoY (%) |
|---|---|---|
| 2022 | 12,4 | – |
| 2023 | 14,3 | 15,3 |
Data tersebut menggambarkan peningkatan yang konsisten dan menegaskan urgensi tindakan preventif. Jika dibiarkan, akumulasi rekening dormant dapat mencapai ratusan miliar rupiah, yang sekaligus menjadi “lubang” potensial dalam likuiditas perbankan.
Kesimpulannya, kenaikan jumlah rekening dormant di Indonesia mencerminkan dinamika inklusi keuangan yang cepat, namun sekaligus menimbulkan celah bagi penyalahgunaan dana. Penanganan yang proaktif melibatkan edukasi nasabah, peningkatan pengawasan regulator, serta inovasi layanan perbankan yang mempermudah aktivasi kembali rekening. Hanya dengan sinergi semua pemangku kepentingan, risiko penyalahgunaan dapat diminimalisir, memastikan keamanan dan kepercayaan publik tetap terjaga dalam ekosistem keuangan nasional.





