KPK Periksa Sekda Pekalongan, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Perintah Bupati Fadia

123Berita – 10 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dinamika politik di Kabupaten Pekalongan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena terkait dugaan perintah tidak wajar yang dikeluarkan oleh Bupati Fadia, yang diduga memanfaatkan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Selain Sekda, KPK juga memanggil sejumlah saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Saksi-saksi ini diperiksa di Polres Pekalongan Kota, dimana mereka diminta memberikan keterangan mengenai perintah yang diterima, cara perintah tersebut disampaikan, serta dampak operasional yang timbul di unit kerja masing‑masing. Beberapa saksi melaporkan bahwa perintah tersebut tidak hanya melanggar prosedur administratif, namun juga menimbulkan tekanan pada pegawai untuk melaksanakan tugas di luar kewenangan resmi.

Bacaan Lainnya

Berbagai pihak menilai bahwa kasus ini mencerminkan pola umum penyalahgunaan jabatan di tingkat daerah. Observers politik menilai bahwa Bupati Fadia, yang menjabat sejak 2021, tengah berada pada fase kritis menjelang pemilihan umum berikutnya. Dugaan perintah tidak wajar tersebut dapat menjadi faktor penggerak bagi lawan politiknya, sekaligus menambah beban moral bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan kepercayaan publik. Sementara itu, lembaga pengawas internal Kabupaten Pekalongan belum mengeluarkan pernyataan resmi, meski diperkirakan akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.

Selama proses pemeriksaan, KPK menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah daerah. Dalam sebuah pernyataan resmi, KPK menyatakan bahwa segala bentuk perintah yang melanggar peraturan perundang‑undangan akan ditindak tegas, baik itu melibatkan pejabat tinggi maupun aparat di tingkat operasional. KPK juga menegaskan bahwa penyidikan tidak akan terhenti pada pemeriksaan Sekda saja, melainkan akan meluas ke seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mungkin menjadi penerima manfaat dari perintah tersebut.

Di tengah sorotan media, masyarakat Pekalongan mengungkapkan keprihatinannya melalui media sosial. Banyak netizen menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah, sekaligus menekankan pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebagian pula mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah, sambil menunggu hasil penyelidikan yang lengkap. Sementara itu, para aktivis anti‑korupsi menilai bahwa kasus ini menjadi kesempatan bagi KPK untuk menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik korupsi yang masih mengakar di tingkat daerah.

Jika hasil penyelidikan KPK menemukan bukti kuat atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Bupati Fadia berpotensi menghadapi tindakan hukum yang serius, termasuk pemanggilan sebagai tersangka atau pencabutan hak politik. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kantor Bupati mengenai tuduhan yang beredar. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga belum mengeluarkan komentar, namun diperkirakan akan memantau perkembangan kasus ini secara dekat mengingat implikasinya terhadap stabilitas politik di wilayah tersebut.

Kesimpulannya, pemeriksaan KPK terhadap Sekda Pekalongan membuka babak baru dalam rangka menelusuri perintah Bupati Fadia yang diduga menyimpang dari prosedur resmi. Proses penyelidikan yang melibatkan saksi‑saksi ASN serta pemeriksaan di tingkat kepolisian menegaskan keseriusan lembaga anti‑korupsi dalam menegakkan integritas pemerintahan. Masyarakat dan pengamat politik menantikan hasil akhir penyelidikan, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menolak praktik korupsi dan memperkuat akuntabilitas pejabat publik.

Pos terkait