Komnas HAM Tekan Penuntutan Pelaku Penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Umum, Tolak Keterlibatan Militer

Komnas HAM Tekan Penuntutan Pelaku Penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Umum, Tolak Keterlibatan Militer
Komnas HAM Tekan Penuntutan Pelaku Penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Umum, Tolak Keterlibatan Militer

123Berita โ€“ 08 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan sikapnya terkait penyerangan terhadap tokoh agama Andrie Yunus pada 28 September 2023 di kompleks Air Keras, Yogyakarta. Saurlin Siagian, komisioner Komnas HAM, mengungkapkan bahwa jumlah pelaku yang terindikasi tidak terbatas pada empat orang saja, melainkan mencakup belasan individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, fakta ini memperkuat urgensi agar proses peradilan dilaksanakan melalui jalur peradilan umum, bukan melalui mekanisme militer.

Penyerangan yang menimpa Andrie Yunus, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan organisasi keagamaan. Korban mengalami luka-luka fisik yang memerlukan perawatan medis, sementara sejumlah saksi mata melaporkan adanya kerumunan orang yang secara bersamaโ€‘sama melancarkan serangan dengan menggunakan batu, kayu, dan benda tajam. Dalam penyelidikan awal, aparat kepolisian mencatat empat tersangka utama, namun Komnas HAM menilai bukti yang terkumpul mengindikasikan partisipasi lebih banyak pihak, termasuk kemungkinan adanya unsur koordinator di balik aksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Saurlin Siagian menekankan pentingnya menegakkan prinsip supremasi hukum, di mana setiap pelaku kejahatan harus diproses sesuai dengan ketentuan peradilan umum. “Tidak ada ruang bagi intervensi militer dalam penanganan kasus ini. Penyerangan terhadap seorang tokoh keagamaan merupakan pelanggaran hak asasi yang harus ditangani oleh lembaga peradilan sipil yang independen,” ujar Siagian dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Komnas HAM, Jakarta. Ia menambahkan bahwa penggunaan jalur militer dapat menimbulkan persepsi bias dan mengancam independensi proses peradilan.

Penekanan Komnas HAM pada peradilan umum juga didukung oleh sejumlah organisasi hak asasi manusia dan lembaga keagamaan. Mereka menilai bahwa penyelidikan yang menyeluruh dan transparan menjadi kunci untuk mengungkap semua pelaku, termasuk mereka yang mungkin berada di balik layar. Selain itu, para ahli hukum menilai bahwa penetapan yuridiksi militer dalam kasus kriminalitas sipil dapat melanggar konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menjamin persamaan di hadapan hukum.

Di sisi lain, aparat kepolisian masih dalam proses mengidentifikasi semua tersangka. Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama, sementara proses penangkapan terhadap pihak lain masih berjalan. Polri menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Komnas HAM serta lembaga peradilan untuk memastikan semua bukti terdokumentasi dengan baik. “Kami berkomitmen menindak tegas semua pelaku, baik yang teridentifikasi maupun yang masih dalam proses pencarian,” kata Kepala Divisi Reserse Kriminal Polri, Kombes Pol. Anton Setiawan.

Kasus ini menambah deretan insiden kekerasan terhadap tokoh keagamaan di Indonesia, yang semakin mengundang sorotan internasional terkait kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia. Lembaga internasional, termasuk Human Rights Watch, telah menyatakan keprihatinannya dan menuntut agar pemerintah Indonesia memastikan perlindungan yang memadai bagi tokoh-tokoh agama serta menjamin proses hukum yang adil dan transparan.

Dengan menekankan jalur peradilan umum, Komnas HAM berharap kasus penyerangan Andrie Yunus dapat menjadi preseden penting dalam memperkuat penegakan hak asasi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa intervensi militer diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa negara berkomitmen melindungi kebebasan beragama serta menegakkan keadilan bagi semua korban kejahatan. Ke depannya, Komnas HAM akan terus memantau proses persidangan, mengingat pentingnya akuntabilitas bagi para pelaku dan upaya pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.

Pos terkait