Kominfo Tuntut TikTok dan Roblox Patuhi PP Tunas, Beri Tenggat Waktu hingga 30 Juni 2026

123Berita – 10 April 2026 | Komisi Informasi Digital (Komdigi) kembali mengingatkan dua raksasa platform digital, TikTok dan Roblox, untuk segera menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai berlaku di Indonesia pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menargetkan delapan platform digital utama, termasuk layanan media sosial, streaming, dan gaming, dengan tujuan memperkuat perlindungan data pribadi serta menegakkan standar keamanan siber di tanah air.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 10 April 2026, Komdigi menegaskan bahwa TikTok dan Roblox belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap persyaratan PP Tunas. Oleh karena itu, kedua perusahaan diberikan batas akhir hingga 30 Juni 2026 untuk melaksanakan semua penyesuaian teknis, kebijakan, dan prosedur yang diwajibkan oleh regulasi tersebut.

Bacaan Lainnya

PP Tunas, yang merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Data Pribadi pada Platform Digital, mengatur beberapa poin krusial. Di antaranya adalah kewajiban platform untuk memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum mengumpulkan atau memproses data sensitif, menyediakan mekanisme penghapusan data atas permintaan pengguna, serta melaporkan insiden keamanan siber secara real‑time kepada otoritas terkait. Selain itu, regulasi ini menuntut transparansi dalam algoritma rekomendasi konten serta penegakan kebijakan anti‑konten ilegal.

Ketidakpatuhan TikTok dan Roblox tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat memicu pemblokiran sebagian atau seluruh layanan di Indonesia. Menurut Komdigi, langkah ini diambil demi melindungi jutaan pengguna, terutama generasi muda, yang sangat bergantung pada aplikasi hiburan dan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut adalah rangkuman poin utama yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Roblox sebelum tenggat waktu berakhir:

  • Persetujuan Data: Pengguna harus diberi pilihan yang jelas untuk menyetujui atau menolak pengumpulan data pribadi, termasuk data lokasi, riwayat penelusuran, dan data biometrik.
  • Hak Penghapusan: Platform harus menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna menghapus data pribadi secara permanen dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah permintaan.
  • Keamanan Siber: Setiap insiden kebocoran data atau serangan siber harus dilaporkan ke Kominfo dalam waktu 24 jam.
  • Transparansi Algoritma: Penjelasan mengenai cara kerja algoritma rekomendasi konten harus dapat diakses publik dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pencegahan Konten Ilegal: Mekanisme deteksi dan penghapusan konten yang melanggar hukum, termasuk pornografi, ujaran kebencian, dan konten terorisme, harus dioptimalkan.

Komdigi menambahkan bahwa proses verifikasi kepatuhan akan melibatkan audit independen serta inspeksi teknis yang dilakukan oleh tim khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hasil audit akan dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas.

Sejak pengesahan PP Tunas, beberapa platform digital telah melaporkan penyesuaian signifikan. Contohnya, layanan streaming lokal meningkatkan kebijakan privasi mereka, sementara aplikasi pesan instan menambahkan opsi “hapus jejak” untuk percakapan. Namun, TikTok dan Roblox masih berada dalam tahap awal implementasi, terutama terkait integrasi sistem backend yang kompleks.

Pengamat industri menilai bahwa tekanan regulasi ini dapat menjadi titik balik bagi ekosistem digital Indonesia. “Kebijakan PP Tunas menegaskan komitmen pemerintah dalam mengendalikan arus data dan melindungi konsumen,” ujar Dr. Andi Pratama, pakar keamanan siber di Universitas Indonesia. “Jika TikTok dan Roblox tidak dapat memenuhi standar ini, mereka berisiko kehilangan pangsa pasar yang signifikan, mengingat besarnya basis pengguna muda di Indonesia.”

Sementara itu, pernyataan resmi dari perwakilan TikTok menyatakan bahwa perusahaan sedang mempercepat proses penyesuaian teknis dan kebijakan internal. “Kami berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku di tiap negara tempat kami beroperasi, termasuk PP Tunas. Tim kami bekerja sama dengan regulator untuk memastikan kepatuhan penuh sebelum batas waktu yang ditetapkan,” kata juru bicara tersebut.

Roblox, yang dikenal sebagai platform permainan daring dengan jutaan pemain aktif, juga mengirimkan surat kepada Komdigi pada awal bulan ini. Dalam surat tersebut, Roblox mengklaim telah mengembangkan modul privasi baru yang memungkinkan anak di bawah umur mengontrol data mereka secara lebih ketat. Namun, Komdigi menilai bahwa modul tersebut belum sepenuhnya selaras dengan persyaratan PP Tunas, khususnya dalam hal pelaporan insiden siber secara real‑time.

Jika kedua platform gagal memenuhi tenggat waktu, Komdigi berhak memberlakukan sanksi administratif mulai dari denda hingga pencabutan izin operasional. Besaran denda dapat mencapai 5% dari total pendapatan tahunan perusahaan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita ini menegaskan kembali pentingnya regulasi yang adaptif dalam menghadapi dinamika teknologi yang cepat berubah. Dengan menegakkan PP Tunas, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, sekaligus menegakkan standar internasional dalam perlindungan data pribadi.

Ke depan, Komdigi berjanji akan terus memantau implementasi regulasi ini, tidak hanya pada TikTok dan Roblox, tetapi juga pada platform lain yang masuk dalam daftar delapan platform digital yang diatur PP Tunas. Pengawasan yang konsisten diharapkan dapat mendorong inovasi yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepentingan publik.

Dengan batas akhir 30 Juni 2026 menanti, mata publik dan industri digital Indonesia kini berfokus pada langkah konkret yang akan diambil oleh TikTok dan Roblox. Keberhasilan mereka dalam menyesuaikan diri akan menjadi indikator penting bagi efektivitas regulasi PP Tunas serta kesiapan Indonesia dalam mengelola tantangan era digital.

Kesimpulannya, tekanan regulasi yang dihadirkan oleh Komdigi tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan upaya strategis untuk menata kembali tata kelola data dan keamanan siber di Indonesia. TikTok dan Roblox dihadapkan pada pilihan penting: beradaptasi atau menghadapi konsekuensi hukum yang signifikan. Keputusan mereka akan mempengaruhi lanskap digital nasional dalam jangka panjang.

Pos terkait