123Berita – 06 April 2026 | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Digitalisasi (Komdigi) menyatakan bahwa label rating Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul pada beberapa judul permainan di platform Steam tidak bersumber dari proses klasifikasi resmi pemerintah. Pernyataan ini muncul setelah sejumlah pemain dan pengamat industri game mencatat adanya penempatan label IGRS pada game yang belum melalui prosedur penilaian yang ditetapkan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) dan Badan Sensor Film (BSF) Indonesia.
Direktur Utama Komdigi, Budi Santoso, menegaskan bahwa penggunaan logo atau kode rating IGRS tanpa otorisasi dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen serta berpotensi melanggar ketentuan regulasi yang mengatur penyebaran konten digital di Indonesia. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengembang game, baik domestik maupun asing, untuk mengajukan permohonan klasifikasi rating melalui portal resmi IGRS.
“Jika ada pihak yang menempelkan label IGRS pada produk digital tanpa melalui proses verifikasi resmi, hal itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga dapat dianggap sebagai penyebaran informasi yang menyesatkan,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Senin (5/4/2026). “Kami akan memantau situasi ini dan mengambil langkah yang diperlukan bila ditemukan pelanggaran yang signifikan,” pungkasnya.
Sejumlah game populer yang dijual di Steam dilaporkan menampilkan rating IGRS, padahal belum ada catatan resmi bahwa game tersebut telah melewati proses penilaian. Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah game aksi‑petualangan berjudul “Shadow Realm”, yang menampilkan stiker IGRS dengan rating “M” (Mature). Penelusuran ke Layanan Informasi Publik Kominfo menunjukkan bahwa game tersebut belum terdaftar dalam basis data IGRS.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Komdigi terkait isu ini:
- Proses resmi klasifikasi: Pengembang harus mengirimkan versi final game beserta materi pendukung ke tim penilai IGRS. Tim tersebut akan mengevaluasi konten berdasarkan kriteria usia, kekerasan, bahasa, dan unsur lain yang relevan.
- Penggunaan label tanpa otorisasi: Penempatan label IGRS tanpa persetujuan resmi dapat dianggap melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Konten Digital.
- Risiko penarikan produk: Platform distribusi digital, termasuk Steam, dapat diminta untuk menghapus atau menyesuaikan label yang tidak sah, mengingat kewajiban mereka untuk mematuhi regulasi lokal.
Steam, sebagai platform distribusi game terbesar di dunia, memiliki kebijakan internal untuk menampilkan rating usia yang diakui secara internasional, seperti ESRB (Entertainment Software Rating Board) dan PEGI (Pan European Game Information). Namun, dalam beberapa kasus, pengembang atau penerbit lokal menambahkan label tambahan untuk menyesuaikan dengan pasar tertentu.
Dalam pernyataannya, perwakilan Valve Corporation, pemilik Steam, menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi peraturan setiap negara tempat mereka beroperasi. “Kami berkoordinasi dengan otoritas terkait di setiap wilayah untuk memastikan bahwa informasi rating yang ditampilkan di platform kami akurat dan sah,” kata juru bicara Valve, tanpa menyebutkan detail spesifik mengenai kasus Indonesia.
Para pengamat industri menilai bahwa kejadian ini mencerminkan tantangan regulasi yang masih berkembang dalam ekosistem game digital di Indonesia. “Indonesia sedang berada pada fase transisi dalam mengatur konten digital. Kebutuhan akan standar yang jelas dan prosedur yang transparan sangat penting, terutama bagi platform global seperti Steam yang melayani jutaan pemain,” ujar Rina Putri, analis pasar game di Lembaga Riset Digital Indonesia.
Selain potensi pelanggaran regulasi, penggunaan rating tidak resmi juga dapat menimbulkan konsekuensi komersial. Konsumen yang mengandalkan label usia untuk menentukan kelayakan permainan bagi anak‑anak mereka mungkin akan kehilangan kepercayaan pada informasi yang disajikan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi penjualan.
Komdigi mengimbau semua pengembang, penerbit, dan platform distribusi untuk memverifikasi keabsahan label rating sebelum dipublikasikan. Mereka juga membuka jalur komunikasi langsung bagi pihak yang ingin mengklarifikasi status rating game mereka melalui portal resmi Kementerian Kominfo.
Jika ditemukan pelanggaran, Komdigi berhak mengambil langkah administratif, termasuk peringatan, sanksi administratif, atau bahkan pemblokiran konten yang melanggar. Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen digital, khususnya anak‑anak dan remaja, dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Secara keseluruhan, isu ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator, platform global, dan pelaku industri lokal untuk menciptakan ekosistem game yang aman, transparan, dan sesuai dengan standar nasional. Dengan penegakan regulasi yang konsisten, diharapkan kepercayaan publik terhadap rating usia game dapat terjaga, sekaligus mendorong pertumbuhan industri game Indonesia yang semakin kompetitif di kancah internasional.
Kesimpulannya, label IGRS yang muncul pada platform Steam tanpa proses verifikasi resmi tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen dan pelaku industri. Pemerintah melalui Komdigi siap menindaklanjuti kasus semacam ini demi menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak konsumen digital di Indonesia.





