123Berita – 07 April 2026 | Direktorat Digitalisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) meluncurkan serangkaian audit terhadap raksasa teknologi global, Meta Platforms dan Alphabet Inc. (Google), untuk menilai sejauh mana kedua perusahaan mematuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Transformasi Digital Nasional (PP Tunas). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia memperkuat kedaulatan data serta memastikan layanan digital beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Audit pertama menyoroti Meta, yang menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 April 2026. Tim Komdigi yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Digital, Budi Santoso, mengunjungi kantor perwakilan Meta di Jakarta untuk meninjau dokumentasi teknis, kebijakan privasi, serta mekanisme penyimpanan data pengguna Indonesia. Selama proses inspeksi, auditor menanyakan detail tentang prosedur sinkronisasi data, penggunaan algoritma rekomendasi, dan kepatuhan terhadap persyaratan lokal mengenai penempatan data center.
Hasil awal temuan menunjukkan bahwa Meta telah melakukan beberapa penyesuaian sejak regulasi PP Tunas diterbitkan pada awal tahun 2026. Perusahaan mengklaim telah memindahkan sebagian besar data pribadi pengguna Indonesia ke server yang berlokasi di dalam negeri, namun masih ada sejumlah data yang berada di pusat data luar negeri untuk keperluan analitik. Tim Komdigi menilai bahwa meskipun ada upaya positif, belum sepenuhnya memenuhi target 100 persen penyimpanan data lokal sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
Setelah audit Meta selesai, perhatian beralih ke Google pada hari Selasa, 7 April 2026. Pemeriksaan Google mencakup layanan pencarian, YouTube, serta platform iklan digital Google Ads. Tim auditor meninjau perjanjian layanan (Terms of Service) yang telah diperbarui, serta laporan kepatuhan yang dikirimkan oleh Google ke Kementerian Kominfo pada kuartal pertama 2026.
Google mengemukakan bahwa mereka telah mengimplementasikan “Google Cloud Indonesia” yang menyediakan infrastruktur cloud berbasis wilayah Asia Tenggara, termasuk fasilitas di Jakarta dan Surabaya. Namun, auditor menemukan bahwa sebagian layanan iklan masih bergantung pada server internasional, yang berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran terhadap persyaratan data residency dalam PP Tunas.
Selama proses verifikasi, kedua perusahaan diminta menyampaikan rencana aksi jangka pendek untuk menutup celah kepatuhan. Meta berjanji akan menyelesaikan migrasi data tersisa dalam tiga bulan ke depan, sementara Google menargetkan penyelesaian migrasi layanan iklan dalam enam bulan. Kedua perusahaan juga diwajibkan menyerahkan laporan bulanan kepada Komdigi selama periode transisi.
Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas administratif. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kegagalan mematuhi PP Tunas dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk denda hingga 5% dari pendapatan tahunan perusahaan di Indonesia, serta kemungkinan pencabutan izin operasional. Oleh karena itu, Komdigi menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri digital.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa “Indonesia berhak atas kedaulatan data warganya. Pemeriksaan terhadap Meta dan Google merupakan langkah konkret untuk menegakkan peraturan yang telah disepakati, sekaligus memberi sinyal kepada semua platform digital bahwa kepatuhan bukan pilihan, melainkan keharusan.”
Para pengamat industri menilai bahwa audit ini dapat menjadi preseden bagi regulator Asia lainnya yang tengah menyiapkan kerangka kebijakan serupa. Menurut Dr. Andi Pratama, pakar regulasi teknologi dari Universitas Indonesia, “Langkah Komdigi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk tidak hanya menjadi pasar konsumsi, melainkan juga pemain aktif dalam tata kelola digital global.”
Di sisi lain, perwakilan Meta, Maya Dwi Lestari, menyampaikan bahwa perusahaan “senantiasa berkomitmen untuk mematuhi regulasi lokal dan terus berinvestasi dalam infrastruktur Indonesia”. Sementara Google, melalui juru bicara mereka, Rudi Hartono, menambahkan bahwa “Google bertekad memperkuat ekosistem digital Indonesia dengan tetap mengedepankan inovasi yang selaras dengan kebijakan pemerintah”.
Audit ini juga memicu diskusi di kalangan startup Indonesia mengenai akses data dan persaingan pasar. Beberapa pelaku startup mengungkapkan keprihatinan atas potensi hambatan operasional jika perusahaan multinasional menghadapi sanksi berat. Namun, mayoritas sepakat bahwa regulasi yang jelas akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sejumlah lembaga konsultan teknologi independen telah menawarkan bantuan teknis kepada Meta dan Google untuk mempercepat proses migrasi data serta memastikan integritas keamanan siber. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkecil risiko kebocoran data serta mematuhi standar internasional yang diakui oleh regulator Indonesia.
Pemeriksaan kepatuhan ini juga berimplikasi pada kebijakan publik terkait literasi digital. Pemerintah berencana meluncurkan program edukasi bagi masyarakat tentang hak data pribadi dan cara mengelola jejak digital, sejalan dengan upaya menegakkan PP Tunas.
Secara keseluruhan, audit Komdigi terhadap Meta dan Google mencerminkan tekad Indonesia dalam menegakkan kedaulatan digital serta menyeimbangkan antara inovasi teknologi dan kepentingan nasional. Kedua raksasa teknologi tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat, dengan harapan dapat menyelesaikan semua kekurangan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan perusahaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital Indonesia, membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.





