Komdigi Keluarkan 29 Pertanyaan ke Meta dan Google, Selidiki Dugaan Pelanggaran PP Tunas

Komdigi Keluarkan 29 Pertanyaan ke Meta dan Google, Selidiki Dugaan Pelanggaran PP Tunas
Komdigi Keluarkan 29 Pertanyaan ke Meta dan Google, Selidiki Dugaan Pelanggaran PP Tunas

123Berita – 07 April 2026 | Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Komdigi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi digital di Indonesia dengan mengirimkan 29 rangkaian pertanyaan resmi kepada dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, yang secara umum dikenal dengan sebutan PP Tunas. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa platform digital internasional mematuhi ketentuan yang mengatur perlindungan data, penanggulangan konten melanggar hukum, serta tanggung jawab penyedia layanan dalam ekosistem digital Indonesia.

PP Tunas menuntut setiap penyedia layanan digital yang beroperasi di wilayah Indonesia untuk melakukan registrasi, menyediakan data pengguna secara lokal, serta menegakkan standar keamanan siber yang ketat. Selain itu, regulasi tersebut mewajibkan platform untuk memberikan mekanisme pengaduan yang transparan, menindak tegas penyebaran konten ilegal, dan melaporkan secara periodik kepada otoritas terkait. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin operasional, atau denda yang signifikan.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka mengumpulkan bukti dan klarifikasi, Komdigi menyusun 29 pertanyaan yang mencakup tiga pilar utama regulasi: kepatuhan data, penanganan konten, dan transparansi algoritma. Beberapa contoh pertanyaan yang diajukan antara lain: (1) Bagaimana Meta memastikan bahwa data pribadi pengguna Indonesia disimpan pada server yang berlokasi di dalam negeri? (2) Apa prosedur verifikasi konten yang dianggap melanggar hukum Indonesia sebelum dipublikasikan? (3) Bagaimana Google mengelola iklan yang mengarahkan pada produk atau layanan yang dilarang oleh peraturan nasional? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dirancang untuk menilai sejauh mana kedua perusahaan telah mengimplementasikan kebijakan internal yang sejalan dengan PP Tunas.

  • Apakah terdapat mekanisme pemantauan real‑time atas penyebaran konten berbahaya?
  • Bagaimana proses penyimpanan dan penghapusan data pengguna yang diminta oleh otoritas?
  • Apakah algoritma rekomendasi telah di‑audit independen untuk mencegah bias dan manipulasi?
  • Bagaimana kebijakan pelaporan dan kerja sama dengan tim penegak hukum Indonesia?
  • Apakah ada audit internal yang membuktikan kepatuhan terhadap standar keamanan siber nasional?

Meta telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari prosedur resmi, menandakan kesiapan perusahaan untuk memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung. Sementara Google, meski belum menandatangani BAP pada saat publikasi, menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan Kominfo dan menegaskan komitmen terhadap regulasi lokal. Kedua perusahaan pun menyampaikan pernyataan bahwa mereka secara terus‑menerus memperbaharui kebijakan privasi dan moderasi konten guna menyesuaikan dengan standar internasional serta peraturan nasional.

Para pakar regulasi digital menilai bahwa langkah Komdigi ini mencerminkan peningkatan intensitas pengawasan pemerintah terhadap platform global yang memiliki dampak signifikan pada masyarakat Indonesia. “Indonesia sudah tidak dapat lagi bersikap pasif terhadap pemain teknologi besar. PP Tunas memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasinya memerlukan data dan bukti konkret,” ujar Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa proses pertanyaan resmi dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dan menghindari litigasi panjang.

Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran, Kominfo berhak menjatuhkan sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, denda hingga miliaran rupiah, atau pencabutan izin layanan. Di sisi lain, kepatuhan yang terbukti dapat membuka peluang kerjasama lebih luas antara pemerintah dan perusahaan teknologi, termasuk program pelatihan keamanan siber dan inisiatif literasi digital bagi warga Indonesia.

Pengawasan terhadap platform digital bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga upaya melindungi hak pengguna, mengurangi penyebaran hoaks, serta menumbuhkan ekosistem digital yang adil dan transparan. Dengan menindaklanjuti pertanyaan-pertanyaan ini, Komdigi berharap dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Meta dan Google dalam menyesuaikan operasional mereka dengan PP Tunas. Hasil akhir penyelidikan diharapkan dapat menjadi acuan bagi regulator lain dalam menegakkan standar serupa di masa depan.

Kesimpulannya, upaya Komdigi mengirimkan 29 pertanyaan kepada Meta dan Google menandai fase kritis dalam penegakan regulasi digital Indonesia. Proses ini tidak hanya menguji kesiapan perusahaan teknologi global dalam mematuhi aturan nasional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang serius melindungi data dan keamanan siber warganya. Kedepannya, transparansi, kolaborasi, dan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi faktor penentu dalam menciptakan lingkungan digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Pos terkait