123Berita – 30 Juli 2026 | Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026 akan diisi oleh keterwakilan perempuan. Hal ini merupakan langkah maju menuju keadilan dan kesetaraan gender dalam sistem peradilan.
Seleksi calon hakim agung ini ditujukan untuk memilih hakim yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Dalam proses seleksi, KY akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pengalaman, pendidikan, dan reputasi calon.
Keterwakilan perempuan dalam seleksi calon hakim agung ini merupakan hal yang sangat penting. Perempuan memiliki peran yang sangat besar dalam masyarakat, dan mereka harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam sistem peradilan.
Beberapa nama perempuan yang telah masuk dalam daftar calon hakim agung antara lain:
- Dr. Maria Ulfa, S.H., M.H.
- Dr. Sri Wahyuni, S.H., M.H.
- Dr. Nurul Hasanah, S.H., M.H.
Mereka semua memiliki pengalaman yang luas dalam bidang hukum dan telah menunjukkan kemampuan yang sangat baik dalam memimpin dan mengambil keputusan.
Seleksi calon hakim agung ini akan berlangsung dalam beberapa tahap, termasuk tes tertulis, wawancara, dan penilaian oleh tim ahli. KY akan memastikan bahwa proses seleksi berlangsung secara adil dan transparan.
Dengan adanya keterwakilan perempuan dalam seleksi calon hakim agung, diharapkan bahwa sistem peradilan akan menjadi lebih adil dan efektif. Perempuan akan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, dan hal ini akan membantu meningkatkan kualitas keputusan yang diambil.
Untuk itu, kita harus mendukung dan mempromosikan keterwakilan perempuan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam sistem peradilan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.




