123Berita – 08 April 2026 | Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Gubernur menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama. SE tersebut, yang dikeluarkan pada awal tahun ini, dimaksudkan untuk menyederhanakan proses pembayaran sekaligus menutup celah penyalahgunaan data identitas. Namun, kepala kantor Samsat Soetta Bandung, Dedi Mulyadi, dinyatakan tidak mematuhi arahan tersebut, yang berujung pada keputusan deaktifasi jabatan secara resmi.
Surat Edaran yang dimaksud menekankan bahwa pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak tanpa harus menyertakan KTP asli, melainkan cukup dengan fotokopi atau data elektronik yang terverifikasi. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat antrian di loket Samsat, mengurangi beban administrasi, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat, melalui tim kebijakan fiskal, menekankan bahwa semua unit layanan publik, termasuk Samsat, wajib menyesuaikan prosedur operasional mereka selambat-lambatnya dalam tiga bulan sejak SE diterbitkan.
Namun, laporan internal yang diterima oleh kantor Gubernur mengindikasikan bahwa Dedi Mulyadi belum mengimplementasikan perubahan tersebut di Samsat Soetta Bandung. Menurut dokumen tersebut, masih terdapat sejumlah loket yang menolak menerima pembayaran tanpa KTP asli, memaksa wajib pajak menunggu lama atau bahkan kembali ke kantor pada hari berikutnya. Praktik ini tidak hanya menimbulkan keluhan publik, tetapi juga menyalahi ketentuan yang telah disepakati dalam SE.
Setelah melalui serangkaian peringatan resmi, Gubernur Jawa Barat menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menonaktifkan Dedi Mulyadi dari jabatan Kepala Samsat Soetta Bandung. Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 5 April 2026 dan disampaikan secara resmi melalui kantor Gubernur. Dalam catatan keputusan, disebutkan bahwa ketidakpatuhan terhadap SE merupakan pelanggaran administratif yang dapat mengganggu efisiensi layanan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Reaksi masyarakat setempat pun beragam. Sebagian warga mengapresiasi tindakan tegas pemerintah, menganggap langkah ini sebagai contoh akuntabilitas bagi pejabat publik. “Saya sudah lama menunggu proses pembayaran yang lebih mudah. Kalau tidak ada perubahan, kami akan terus merasa dirugikan,” ujar Budi Santoso, seorang pengusaha transportasi di Bandung. Di sisi lain, beberapa pegawai Samsat mengungkapkan kebingungan terkait pelaksanaan SE, menilai bahwa sosialisasi internal belum memadai. “Kami memang mendapat arahan, tapi tidak ada pelatihan atau panduan teknis yang jelas,” kata salah satu staf yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Ahli kebijakan publik, Dr. Rina Kurniawan dari Universitas Padjadjaran, menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan implementasi kebijakan di tingkat operasional. “Surat Edaran memang sudah jelas, namun keberhasilan pelaksanaannya sangat tergantung pada kepemimpinan unit pelaksana. Jika kepala unit tidak mendukung, maka resistensi akan muncul secara alami,” ujarnya. Dr. Rina menambahkan bahwa pemerintah provinsi perlu memperkuat mekanisme monitoring serta memberikan pelatihan yang memadai kepada seluruh petugas Samsat untuk memastikan transisi yang mulus.
Pengganti sementara Dedi Mulyadi di kantor Samsat Soetta Bandung akan ditunjuk dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa proses seleksi akan memperhatikan kompetensi teknis dan rekam jejak kepatuhan terhadap regulasi. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat menekankan bahwa kebijakan SE akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala, dengan tujuan akhir meningkatkan kepuasan wajib pajak dan mempercepat penerimaan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah provinsi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan inovatif dapat terhambat oleh kurangnya komitmen di tingkat eksekutif. Penegakan disiplin administratif terhadap pejabat publik yang melanggar aturan menunjukkan bahwa pemerintah bertekad memperbaiki layanan publik demi kepentingan rakyat. Dengan penggantian kepemimpinan yang diharapkan lebih responsif, diharapkan Samsat Soetta Bandung dapat segera menyesuaikan prosedur pembayaran pajak sesuai SE, sehingga warga dapat menikmati layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.





