123Berita – 05 April 2026 | Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Hajar Aswad, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah muncul dugaan kuat bahwa ia terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing yang datang ke Pulau Batam, Kepulauan Riau. Keputusan penonaktifan ini diambil oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setelah menerima laporan serta bukti pendukung yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan visa dan izin tinggal sementara bagi turis internasional.
Kasus ini pertama kali mengemuka ketika sejumlah agen perjalanan dan pelaku industri pariwisata di Batam melaporkan adanya permintaan pembayaran tambahan di luar biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Menurut saksi, besaran pungli bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan dolar per orang, tergantung pada jenis visa dan lamanya masa tinggal. Praktik ini tidak hanya merugikan wisatawan, tetapi juga mencoreng citra Indonesia sebagai tujuan wisata yang bersih dan transparan.
Setelah menerima aduan, tim investigasi internal Kemenkumham melakukan audit mendadak di kantor Imigrasi Batam. Hasil audit menemukan adanya selisih pencatatan antara data transaksi resmi dan laporan keuangan internal kantor. Lebih jauh lagi, sejumlah rekaman percakapan telepon yang berhasil dikumpulkan menunjukkan adanya instruksi langsung dari Hajar Aswad kepada stafnya untuk menambah biaya layanan secara tidak sah.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, menyatakan bahwa penonaktifan sementara Kepala Imigrasi Batam merupakan langkah preventif untuk memastikan proses penyelidikan tidak terhambat. “Kami tidak dapat menutup mata atas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi. Penonaktifan ini bersifat administratif dan tidak menafikan hak hukum yang akan dijalankan selanjutnya,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta.
Selama masa penonaktifan, jabatan Kepala Imigrasi Batam akan diisi secara sementara oleh pejabat senior lain yang ditunjuk oleh Kementerian. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional layanan imigrasi, terutama mengingat Batam merupakan salah satu pintu gerbang utama bagi wisatawan asal Tiongkok, Korea Selatan, dan negara-negara ASEAN lainnya.
Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menjadi batu loncatan bagi pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. “Kasus Hajar Aswad mengungkap celah pengawasan yang selama ini terabaikan. Jika tidak ditangani secara tegas, praktik serupa dapat meluas ke daerah lain, menurunkan kepercayaan publik dan investor,” kata Dr. Rudi Hartono, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia.
- Langkah selanjutnya: Penyidikan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri akan menentukan apakah Hajar Aswad akan dikenai sanksi pidana atau administratif.
- Dampak terhadap industri pariwisata: Potensi penurunan kunjungan wisatawan asing jika kasus ini tidak diselesaikan secara transparan.
- Reformasi internal: Rencana Kemenkumham untuk memperketat prosedur verifikasi dan mengimplementasikan sistem digital yang minim intervensi manusia.
Para pelaku usaha di sektor perhotelan dan travel agent mengharapkan adanya kepastian hukum yang cepat agar operasional mereka tidak terganggu lebih lama. Salah satu pemilik hotel, Budi Santoso, menyampaikan, “Kami menunggu keputusan resmi. Jika praktik pungli memang terjadi, kami mendukung proses hukum yang tegas demi kepentingan bersama.”
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan pejabat tingkat menengah dalam jaringan pungli yang lebih luas. Pemerintah pusat telah berjanji untuk meningkatkan transparansi layanan publik dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, seperti penerapan sistem e-visa yang terintegrasi dengan basis data internasional.
Secara historis, Batam telah menjadi sorotan karena pertumbuhan ekonominya yang pesat berkat zona ekonomi khusus (KEK). Namun, pertumbuhan tersebut juga memunculkan tantangan dalam pengawasan regulasi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Batam meningkat sebesar 12% dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan potensi ekonomi yang besar namun juga menuntut tata kelola yang lebih ketat.
Dengan penonaktifan Hajar Aswad, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor publik. Namun, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kebijakan pencegahan yang sistematis. Masyarakat dan pelaku industri menanti hasil akhir penyelidikan, berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara.
Kesimpulannya, penonaktifan sementara Kepala Imigrasi Batam menandai titik kritis dalam upaya pemberantasan praktik pungli di lingkungan imigrasi. Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan tegas, memperkuat mekanisme pengawasan, dan mengembalikan kepercayaan publik serta pelaku industri pariwisata terhadap integritas layanan negara.





