Kejagung Umumkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Petral, Riza Chalid Masih Buronan

123Berita – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi di perusahaan milik negara PT Energi Terbarukan (Petral). Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi internal pada Senin (4/4/2026) dan menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor energi terbarukan. Di antara ketujuh tersangka, mantan politisi senior Riza Chalid masih berstatus buronan dan belum dapat ditangkap.

Kasus korupsi Petral bermula pada akhir 2023, ketika sejumlah laporan whistleblowing menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan dana proyek pembangkit listrik tenaga surya yang dibiayai pemerintah. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa sejumlah pejabat dan oknum terkait melakukan manipulasi tender, penggelapan anggaran, serta pemberian suap untuk mengamankan kontrak dengan perusahaan asing.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan, Tim Investigasi Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penyelidikan intensif. Selama hampir dua tahun, tim tersebut mengumpulkan bukti berupa dokumen tender, rekaman percakapan, dan aliran dana yang mencurigakan. Pada akhir 2025, hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi, pengusaha, serta mantan legislator dalam skema korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

Berikut adalah profil singkat tujuh tersangka yang telah ditetapkan:

  • Riza Chalid – Mantan anggota DPR dan Ketua Fraksi Partai NasDem. Saat ini masih menjadi buronan dan diduga bersembunyi di luar negeri.
  • Seorang pejabat senior di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berperan dalam proses evaluasi tender.
  • Direktur Keuangan Petral yang bertanggung jawab atas pencairan dana proyek.
  • Pengusaha swasta yang menjadi konsorsium pemenang tender dan diduga memberikan suap kepada pejabat.
  • Staf senior di Biro Pengadaan Pemerintah yang memfasilitasi manipulasi dokumen tender.
  • Anggota tim audit internal Petral yang menutup-nutupi temuan penyimpangan keuangan.
  • Satu lagi mantan legislator yang memiliki jaringan politik kuat di daerah asal proyek.

Penetapan tersangka ini tidak hanya mencakup penuntutan pidana, tetapi juga memuat rekomendasi penyitaan aset senilai lebih dari Rp 500 miliar yang diduga merupakan hasil dari praktik korupsi tersebut. Kejagung menegaskan bahwa proses penyitaan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan ini, Kejaksaan Agung menyatakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya. “Kami tidak akan mundur dalam upaya menegakkan supremasi hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan sumber daya strategis negara. Penetapan tujuh tersangka ini merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tak kenal lelah,” ujar Kepala Kejaksaan Agung, Burhanuddin.

Pihak kepolisian khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditjen Tipikor) telah diberi mandat untuk melakukan penangkapan, terutama terhadap Riza Chalid yang masih buronan. Upaya penangkapan diperkirakan melibatkan kerjasama internasional, mengingat pelarian tersangka ke luar negeri menjadi tantangan utama.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan kalangan bisnis. Banyak pihak menilai bahwa korupsi di sektor energi terbarukan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat percepatan transisi energi bersih yang menjadi prioritas nasional. “Jika korupsi terus menggerogoti proyek energi terbarukan, target pencapaian bauran energi bersih 23% pada 2025 akan semakin sulit tercapai,” kata Dr. Siti Mahmudah, pakar kebijakan energi dari Lembaga Penelitian Kebijakan Publik.

Di sisi lain, beberapa analis menyoroti bahwa penetapan tersangka yang melibatkan tokoh politik tinggi seperti Riza Chalid dapat menjadi contoh deterrent bagi oknum lain yang masih berada di posisi berwenang. “Kasus ini mengirim sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Ahmad Fauzi, analis politik independen.

Meski demikian, proses hukum masih panjang. Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan akan menyusun dakwaan resmi yang akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses peradilan yang mencakup pemeriksaan saksi, penyampaian bukti, hingga persidangan.

Berbagai lembaga pengawas, termasuk Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi, menunggu hasil akhir proses hukum ini. Mereka menuntut transparansi penuh, terutama terkait penggunaan dana yang telah disita dan mekanisme pengembalian kerugian negara kepada anggaran negara.

Kesimpulannya, penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Petral menandai tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi strategis. Penangkapan dan proses peradilan yang adil diharapkan dapat memberikan efek jera, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa proyek energi terbarukan dapat dijalankan tanpa intervensi praktik korupsi. Semua pihak diharapkan mendukung proses hukum ini demi tercapainya tata kelola yang bersih dan akuntabel dalam pembangunan nasional.

Pos terkait