123Berita – 07 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyoroti penanganan kasus yang melibatkan videografer Amsal Sitepu dengan memeriksa empat orang jaksa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya internal untuk menilai prosedur investigasi serta kepatuhan terhadap prinsip hukum yang berlaku.
Kasus Amsal Sitepu bermula pada akhir 2022 ketika videografer tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan itu memicu protes luas dari kalangan jurnalis, aktivis kebebasan pers, serta organisasi hak asasi manusia yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya membungkam kebebasan pers.
Setelah proses penyidikan awal, jaksa penuntut di Kejagung mengajukan surat dakwaan yang kemudian menjadi dasar persidangan. Namun, sejumlah langkah penyidikan yang diambil menuai pertanyaan, antara lain terkait prosedur penggeledahan, penetapan barang bukti, serta alur koordinasi antara Kejagung dan kepolisian. Kejagung menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan akan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Pemeriksaan yang dilakukan pada empat jaksa tersebut mencakup tiga aspek utama: kepatuhan terhadap prosedur hukum, integritas dalam pengambilan keputusan, dan transparansi dalam pelaporan hasil penyidikan. Jaksa yang diperiksa meliputi jaksa peneliti senior, jaksa penyidik, serta dua jaksa yang terlibat dalam proses penetapan barang bukti. Setiap jaksa diminta memberikan keterangan secara tertulis serta menjawab pertanyaan lisan yang diajukan oleh tim audit internal Kejagung.
Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan bukan untuk menjatuhkan sanksi semata, melainkan untuk memperbaiki mekanisme kerja yang mungkin mengalami kekurangan. “Kami berkomitmen menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan standar profesionalisme,” ujar dia dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (1/4/2024).
Beberapa poin krusial yang diangkat selama pemeriksaan antara lain: apakah jaksa telah melakukan verifikasi independen terhadap bukti digital yang diberikan oleh penyidik, sejauh mana mereka melibatkan ahli forensik digital dalam menilai keabsahan video, serta apakah terdapat tekanan eksternal yang memengaruhi keputusan jaksa dalam menyusun dakwaan. Tim audit juga meninjau catatan korespondensi antara jaksa dengan pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada intervensi yang melanggar kode etik.
Hasil awal dari pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat beberapa celah prosedural, khususnya dalam hal dokumentasi bukti digital. Jaksa diminta untuk memperbaiki catatan kerja, menambahkan justifikasi tertulis yang lebih rinci, serta mengadopsi standar internasional dalam penanganan bukti elektronik. Meskipun demikian, tidak ada temuan yang mengindikasikan adanya niat jahat atau korupsi yang disengaja.
Komunitas pers dan organisasi kebebasan sipil menanggapi langkah Kejagung dengan campuran harapan dan skeptisisme. Sejumlah lembaga menyambut baik adanya audit internal, namun menekankan perlunya transparansi publik terhadap hasil akhir pemeriksaan. Mereka menilai bahwa publik berhak mengetahui apakah proses penegakan hukum terhadap Amsal Sitepu telah memenuhi standar keadilan yang diharapkan.
Di sisi lain, aparat kepolisian yang terlibat dalam penyidikan kasus tersebut juga menyatakan kooperasi penuh dengan Kejagung. Mereka menegaskan bahwa semua langkah yang diambil selama operasi penangkapan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Para ahli hukum menilai bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi sistem peradilan Indonesia dalam mengadaptasi regulasi teknologi informasi. “Penggunaan bukti digital menuntut keahlian khusus serta prosedur yang lebih ketat,” ujar Prof. Dr. Budi Santoso, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Jika prosedur tidak diikuti dengan cermat, risiko kesalahan penilaian meningkat, yang pada gilirannya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.”
Selanjutnya, Kejagung berencana menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan berdasarkan temuan pemeriksaan. Rekomendasi tersebut akan mencakup pelatihan lanjutan bagi jaksa dalam bidang forensik digital, peninjauan kembali SOP penanganan bukti elektronik, serta mekanisme pengawasan independen yang melibatkan lembaga eksternal.
Apabila rekomendasi tersebut diimplementasikan secara konsisten, diharapkan proses penegakan hukum di masa mendatang akan lebih transparan dan akuntabel. Hal ini tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia dalam menegakkan hak kebebasan pers, tetapi juga meningkatkan kredibilitas sistem peradilan di mata internasional.
Kesimpulannya, pemeriksaan empat jaksa oleh Kejagung mencerminkan komitmen lembaga tersebut untuk melakukan introspeksi dan perbaikan berkelanjutan. Meskipun masih terdapat tantangan dalam mengintegrasikan teknologi modern ke dalam kerangka hukum tradisional, langkah-langkah korektif yang diusulkan diharapkan dapat menutup celah prosedural dan memperkuat keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





