123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menonjolkan peran strategisnya dalam arena hukum nasional dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada semua terdakwa dalam kasus provokasi yang berujung pada demonstrasi besar pada Agustus 2025. Salah satu terdakwa yang paling dikenal publik adalah Delpedro Marhaen, tokoh aktivis yang sempat menjadi sorotan media karena keterlibatannya dalam aksi-aksi politik. Kejagung menyatakan bahwa dasar hukum yang dipakai dalam proses persidangan pertama, yaitu Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sebelum revisi 2022, menjadi alasan utama pengajuan kasasi.
Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah aspek teknis yang, menurut Kejagung, belum dipertimbangkan secara memadai oleh Mahkamah Agung. Di antaranya ialah interpretasi terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang provokasi, kebebasan berpendapat, serta hak berkumpul. JPU berpendapat bahwa penerapan KUHP lama yang belum mengakomodasi perubahan konstitusional dan norma internasional dapat menimbulkan celah hukum, khususnya dalam menilai apakah tindakan Delpedro dan rekan‑rekan aktivisnya termasuk provokasi atau sekadar ekspresi politik.
Berikut ini beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam kasasi:
- Penggunaan KUHP lama: JPU menegaskan bahwa pasal‑pasal yang dipakai dalam persidangan pertama masih mengacu pada KUHP sebelum amandemen 2022, padahal sejumlah pasal terkait kebebasan sipil telah mengalami penyesuaian penting.
- Penafsiran provokasi: Terdapat perbedaan pendapat antara pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung mengenai batas antara provokasi yang melanggar hukum dan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
- Hak untuk berkumpul: Demonstrasi pada Agustus 2025 berlangsung secara besar‑besa, namun JPU berargumen bahwa izin demonstrasi yang sah sudah diberikan, sehingga tuduhan pelanggaran tidak dapat dipertahankan.
- Preseden hukum: Kasasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan preseden yang lebih jelas bagi penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa depan.
Delpedro Marhaen, yang dikenal sebagai figur publik dalam gerakan sosial, menyatakan bahwa dirinya selalu mengedepankan cara damai dalam mengekspresikan aspirasi. “Saya menghargai proses hukum dan siap menerima keputusan akhir, namun penting bagi negara untuk meninjau kembali dasar hukum yang dipakai agar tidak menindas kebebasan sipil,” ujar Delpedro dalam sebuah konferensi pers pada 5 April 2026.
Kejagung menegaskan bahwa ajukan kasasi bukan berarti menolak keputusan bebas yang telah dijatuhkan, melainkan upaya untuk memperbaiki kerangka hukum yang dianggap masih belum selaras dengan perkembangan konstitusional. Menurut Kepala Kejaksaan Agung, Muhammad Syarifuddin, “Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas. Jika terdapat kekurangan dalam penerapan hukum, maka kami wajib mengoreksinya melalui jalur kasasi.”
Kasasi ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, mengingat Mahkamah Agung perlu menilai kembali dokumen‑dokumen pendukung, termasuk catatan persidangan, pernyataan saksi, serta analisis hukum yang diajukan oleh JPU. Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa penggunaan KUHP lama memang menjadi faktor yang memengaruhi putusan, maka kemungkinan besar akan ada penyesuaian hukuman atau bahkan pengulangan proses persidangan.
Sementara itu, kelompok aktivis dan organisasi hak asasi manusia (HAM) menyambut baik upaya Kejagung untuk meninjau kembali penggunaan KUHP lama. “Kasus ini menjadi ujian bagi Indonesia dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional. Kami berharap proses kasasi dapat menghasilkan keputusan yang memperkuat kebebasan berpendapat dan hak berkumpul,” kata ketua Lembaga Advokasi HAM, Ratna Suryani.
Kasus provokasi yang memicu demonstrasi pada Agustus 2025 sendiri merupakan peristiwa penting dalam sejarah politik Indonesia pasca‑pemilu 2024. Demonstrasi tersebut berlangsung di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Bandung, dengan ribuan peserta yang menuntut transparansi kebijakan pemerintah. Meskipun terjadi beberapa insiden kerusuhan kecil, mayoritas aksi berjalan damai dan tidak mengakibatkan kerugian materi yang signifikan.
Dengan latar belakang tersebut, keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi acuan penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam konteks penerapan KUHP yang telah mengalami reformasi. Jika Kasasi berhasil, hal ini dapat membuka peluang bagi revisi lebih lanjut terhadap pasal‑pasal yang masih kontroversial, serta memberi sinyal kuat bahwa negara tidak akan menggunakan peraturan lama untuk mengekang kebebasan sipil.
Secara keseluruhan, ajukan kasasi oleh Kejagung menandai langkah strategis dalam upaya memperkuat fondasi hukum nasional. Kasus Delpedro Marhaen dan rekan‑rekan aktivisnya tidak hanya menjadi persoalan individual, melainkan mencerminkan dinamika hubungan antara institusi penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil. Pengawasan terus-menerus terhadap kualitas penerapan hukum menjadi keharusan demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Keputusan akhir Mahkamah Agung akan sangat dinantikan oleh berbagai pihak. Baik pendukung kebebasan sipil maupun aparat penegak hukum berharap hasilnya dapat memberikan kepastian hukum yang jelas, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam menegakkan prinsip negara hukum yang modern dan progresif.





