123Berita – 19 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan agar konsisten, independen, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan praktik under-invoicing atau manipulasi ekspor sawit yang dilakukan oleh perusahaan milik Anthoni Salim.
Praktik under-invoicing atau manipulasi ekspor sawit ini dapat menyebabkan kerugian negara karena penghasilan yang seharusnya dapat diperoleh dari ekspor sawit tersebut tidak dapat dikumpulkan dengan baik.
Oleh karena itu, Kejagung diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini agar dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas praktik manipulasi ekspor sawit tersebut.
Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus ini.
Kejagung juga diminta untuk bekerja sama dengan lembaga lainnya seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas praktik manipulasi ekspor sawit tersebut.
Dengan demikian, diharapkan kasus manipulasi ekspor sawit ini dapat diselesaikan dengan baik dan kerugian negara dapat diperkecil.
Penyelesaian kasus ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, Kejagung harus segera melakukan tindakan yang tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus manipulasi ekspor sawit perusahaan Anthoni Salim ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami kerugian yang cukup besar akibat praktik under-invoicing atau manipulasi ekspor sawit.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus-kasus lainnya yang serupa.
Penyelesaian kasus ini juga dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dari ekspor sawit.
Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi kerugian akibat praktik under-invoicing atau manipulasi ekspor sawit.





