123Berita – 07 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan pembebasan yang dijatuhkan kepada Delpedro Marhaen, direktur Lokataru Foundation, beserta tiga aktivis lain yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Permohonan kasasi tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung pada awal pekan ini, menandai babak baru dalam proses hukum yang telah menarik sorotan luas dari kalangan hak asasi manusia, aktivis, serta masyarakat umum.
Kasus ini bermula ketika pada Agustus 2025, sekelompok aktivis turun ke lapangan untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan dana publik dan menyoroti dugaan pelanggaran hak warga. Demonstrasi tersebut berakhir dengan penangkapan Delpedro Marhaen dan tiga rekan aktivisnya oleh aparat kepolisian. Mereka kemudian diadili di Pengadilan Negeri dengan dakwaan mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan melawan hukum. Pada putusan yang dikeluarkan pada akhir 2025, hakim memutuskan pembebasan semua terdakwa, menyatakan kurangnya bukti kuat yang dapat mengaitkan mereka secara langsung dengan tindakan kekerasan atau kerusuhan.
Keputusan pembebasan itu menuai kritik tajam dari pihak Kejagung yang menilai proses persidangan tidak mencerminkan penilaian yang objektif terhadap fakta lapangan. Menurut pernyataan resmi Kejaksaan Agung, bukti rekaman video, saksi mata, serta laporan kepolisian menunjukkan bahwa para aktivis memang terlibat dalam provokasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan massa. Kejagung menegaskan bahwa keputusan pengadilan tidak mempertimbangkan semua elemen tersebut secara menyeluruh, sehingga menimbulkan risiko preseden hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum dalam kasus serupa.
Dalam permohonan kasasi, tim jaksa menyoroti tiga poin utama: pertama, adanya ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan pertimbangan hakim; kedua, kurangnya penilaian atas bukti video yang merekam tindakan provokatif para aktivis; ketiga, potensi ancaman terhadap ketertiban umum apabila keputusan pembebasan dibiarkan tanpa peninjauan kembali. Jaksa Agung menambahkan bahwa Kasasi tidak dimaksudkan untuk mengulang proses persidangan, melainkan untuk memastikan bahwa keputusan akhir sudah mempertimbangkan seluruh bukti yang ada.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia dan organisasi kemasyarakatan menanggapi langkah Kejagung dengan keprihatinan. Mereka menilai bahwa upaya kasasi dapat menjadi alat politik untuk membungkam suara kritis terhadap pemerintah. Salah satu perwakilan Lokataru Foundation menyatakan, “Kami menghargai hak setiap warga untuk menuntut akuntabilitas, namun kami berharap proses hukum tetap independen dan tidak dijadikan arena perebutan politik.” Organisasi internasional yang memantau kebebasan sipil juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi indikator penting dalam menilai komitmen Indonesia terhadap standar internasional hak asasi manusia.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasasi ini memiliki implikasi strategis bagi sistem peradilan Indonesia. Jika Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi dan memutuskan untuk meninjau kembali putusan, hal tersebut dapat memperkuat preseden bahwa tindakan demonstrasi yang melanggar ketertiban dapat dikenai sanksi hukum yang lebih tegas. Di sisi lain, penolakan permohonan kasasi dapat memperkuat prinsip presumption of innocence dan menegaskan batas intervensi lembaga penegak hukum dalam keputusan pengadilan tingkat pertama.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Agung mengenai jadwal sidang kasasi. Namun, para pihak yang terlibat telah menyiapkan argumen masing-masing. Tim Kejagung berencana mengajukan bukti tambahan berupa rekaman CCTV, kesaksian saksi, dan hasil analisis forensik digital. Sementara tim pembela menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan dalam persidangan pertama dan tidak cukup kuat untuk mengubah keputusan pembebasan.
Kasus ini sekaligus mengangkat kembali perdebatan tentang batas kebebasan berkumpul dan hak untuk menyuarakan kritik di Indonesia. Apabila Mahkamah Agung memutuskan mendukung Kasasi, keputusan tersebut dapat menjadi acuan bagi penegakan hukum dalam kasus demonstrasi serupa di masa mendatang, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara keamanan publik dan kebebasan sipil. Sebaliknya, jika Kasasi ditolak, maka putusan pembebasan akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap aktivis dan organisasi masyarakat sipil. Kedua skenario tersebut menuntut pengawasan ketat dari masyarakat, media, dan lembaga independen guna memastikan bahwa proses peradilan tetap transparan dan adil.





