Kebijakan Baru: Dosen Pilih Hari Kerja Dari Rumah, Tidak Terbatas pada Jumat

Kebijakan Baru: Dosen Pilih Hari Kerja Dari Rumah, Tidak Terbatas pada Jumat
Kebijakan Baru: Dosen Pilih Hari Kerja Dari Rumah, Tidak Terbatas pada Jumat

123Berita – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 yang mengubah pola kerja dosen di perguruan tinggi. Kebijakan tersebut memberikan kebebasan kepada dosen untuk menentukan satu hari kerja dari rumah (work from home/WFH) dalam seminggu, tanpa harus terikat pada hari Jumat seperti yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran ini tidak hanya mengatur mekanisme kerja fleksibel, tetapi juga menyesuaikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di lingkungan perguruan tinggi. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi operasional, mempercepat digitalisasi proses akademik, serta memberikan ruang bagi dosen untuk melaksanakan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi—pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—dengan lebih terstruktur.

Bacaan Lainnya

Brian Yuliarto, Kepala Direktorat Kebijakan dan Pengembangan Kelembagaan di Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa dosen tidak selalu berada di ruang kelas setiap hari. “Kebijakan satu hari WFH memberi ruang bagi dosen yang sedang menulis paper, menyusun laporan, atau melakukan tugas administratif yang dapat diselesaikan secara remote,” ujar Brian dalam acara Halalbihalal Kemendikbudristek di Jakarta pada Senin, 6 April 2026.

Perbedaan utama kebijakan ini dengan aturan WFH bagi ASN terletak pada fleksibilitas penentuan hari. “Dosen tidak diwajibkan WFH pada hari Jumat. Mereka dapat menyesuaikan hari kerja dari rumah sesuai dengan jadwal mengajar mereka, asalkan total hari mengajar di kampus mencapai empat hari dalam seminggu,” tambah Brian.

Walaupun SE ini secara formal berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Menteri menekankan pentingnya partisipasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam mengadopsi kebijakan serupa. “Transformasi budaya kerja yang lebih modern akan menguntungkan semua pihak, termasuk institusi swasta,” ujarnya. Harapan tersebut selaras dengan upaya pemerintah mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan tinggi.

Selain pengaturan WFH, SE Mendiktisaintek 2/2026 juga mengatur pelaksanaan PJJ secara proporsional. Kebijakan PJJ berlaku untuk program studi yang telah menyiapkan infrastruktur digital memadai, khususnya bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana. Penentuan apakah suatu mata kuliah dapat dilaksanakan secara daring atau hybrid mempertimbangkan tiga faktor utama:

  • Substansi materi yang dapat dipahami secara virtual tanpa mengorbankan kedalaman pembelajaran.
  • Capaian pembelajaran yang tetap dapat tercapai melalui metode daring.
  • Efektivitas proses belajar mengajar, termasuk keterlibatan mahasiswa.

Pembelajaran yang memerlukan interaksi tatap muka—seperti praktikum laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, atau praktik lapangan—tidak termasuk dalam skema PJJ. Mahasiswa yang terdaftar dalam mata kuliah tersebut tetap diwajibkan hadir di kampus sesuai jadwal.

Brian menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak boleh dikorbankan demi fleksibilitas. “PJJ atau kuliah hybrid harus tetap menjamin standar akademik. Setiap institusi bertanggung jawab menyesuaikan teknis pelaksanaan dengan karakteristik program studi masing-masing,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan biaya operasional kampus, mengoptimalkan penggunaan ruang kelas, dan meningkatkan kepuasan dosen. Dengan semakin banyak proses administratif dan penelitian yang dapat dilakukan secara daring, alokasi ruang fisik dapat difokuskan pada kegiatan yang memang memerlukan kehadiran, seperti laboratorium dan studio.

Secara keseluruhan, kebijakan baru ini mencerminkan langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan sistem pendidikan tinggi dengan era digital. Dosen mendapatkan kebebasan mengatur waktu kerja, mahasiswa memperoleh pilihan belajar yang lebih fleksibel, dan institusi dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien. Implementasi yang konsisten dan evaluasi berkala akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia.

Pos terkait