123Berita – 09 April 2026 | Seorang pria yang berprofesi sebagai ayah kandung di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini menjadi sorotan publik setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sejak usia 7 tahun. Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah aparat kepolisian setempat berhasil menangkap pelaku pada pekan lalu. Penangkapan tersebut menandai langkah penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda‑tanda kekerasan dalam keluarga.
Pihak kepolisian, khususnya Polda Kepri, memulai penyelidikan setelah laporan pengaduan resmi diajukan ke unit Perlindungan Anak (PA) setempat. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian wawancara dengan korban, orang tua tiri, serta saksi lain yang berada di lingkungan rumah. Bukti‑bukti fisik, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan sang ayah di kamar korban pada malam‑malam tertentu, turut memperkuat temuan penyidik.
Berikut adalah rangkaian kronologis yang berhasil diungkap:
- 2018: Korban berusia 7 tahun, mulai mengalami perlakuan tidak wajar dari ayahnya.
- 2020: Tetangga memperhatikan perubahan perilaku anak, namun belum ada laporan resmi.
- 2022: Korban mengungkapkan peristiwa tersebut kepada saudara dekat, yang kemudian melaporkan ke pihak berwajib.
- April 2024: Tim penyidik Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mengumpulkan bukti cukup.
Penangkapan berlangsung pada 12 April 2024 di kediaman pelaku. Aparat mengamankan barang bukti berupa foto, video, serta pakaian yang diperkirakan menjadi saksi bisu tindakan kekerasan. Selama proses penangkapan, pelaku tidak menunjukkan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses interogasi.
Reaksi masyarakat di wilayah Kepri sangat beragam namun secara umum menunjukkan keprihatinan yang mendalam. Beberapa organisasi non‑pemerintah (LSM) yang fokus pada perlindungan anak segera menggelar aksi solidaritas, sekaligus menuntut penegakan hukum yang tegas. Di media sosial, tagar #StopKekerasanAnak menjadi tren, menandakan besarnya kepedulian publik terhadap kasus ini.
Secara hukum, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan saksi tambahan, sekaligus menyiapkan berkas perkara yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Batam. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak berwenang juga menekankan pentingnya edukasi bagi orang tua dan lingkungan sekitar dalam mengenali tanda‑tanda kekerasan seksual. Pemerintah Provinsi Riau berjanji akan meningkatkan program penyuluhan, serta memperkuat layanan konseling bagi korban dan keluarga. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus serupa di masa depan.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak, tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas, dukungan masyarakat, serta program edukasi yang berkesinambungan menjadi pilar utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual.





