123Berita – 09 April 2026 | Polisi Mamuju menindaklanjuti sebuah kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandungnya berusia 13 tahun di wilayah Rudapaksa. Kasus ini mengemuka setelah laporan dari saksi dan penemuan bukti yang menunjukkan adanya pelecehan berulang sejak awal tahun 2026.
Herman, seorang saksi yang mengetahui kejadian ini, menyatakan bahwa ia melihat perubahan perilaku anak tersebut, termasuk penarikan diri yang drastis, rasa takut yang berlebihan, dan menolak berinteraksi dengan lingkungan sekitar. “Saya sempat mengamati perubahan signifikan pada perilaku anak itu. Ia menjadi sangat tertutup, menolak pergi ke sekolah, dan sering mengeluh sakit perut,” ungkap Herman.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polres Mamuju segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lain. Pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim dokter forensik mengonfirmasi adanya tanda-tanda fisik yang konsisten dengan pelecehan seksual. Selain itu, bukti digital berupa rekaman percakapan di ponsel korban turut memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan ayah kandungnya.
Polisi kemudian mengamankan rumah pelaku di Rudapaksa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban yang dipotong dan beberapa foto pribadi yang bersifat privasi. Barang bukti tersebut akan dijadikan bagian penting dalam proses persidangan nantinya.
Berbagai lembaga perlindungan anak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPA), memberikan pernyataan tegas bahwa kasus seperti ini harus ditangani dengan serius. KPA menekankan pentingnya memberikan dukungan psikologis kepada korban serta menegakkan hukuman yang setimpal bagi pelaku. “Kekerasan seksual dalam keluarga merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh diabaikan. Kami akan terus memantau proses hukum dan memastikan korban mendapatkan rehabilitasi yang memadai,” ujar juru bicara KPA.
Pemerintah Kabupaten Mamuju juga mengumumkan langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Antara lain, peningkatan sosialisasi mengenai hak anak, pelatihan bagi aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta pendirian pusat layanan konseling bagi korban dan keluarga.
Berikut rangkaian tindakan yang telah diambil oleh aparat keamanan dan lembaga terkait:
- Pengumpulan bukti medis dan forensik di lokasi kejadian.
- Pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk menilai dampak trauma.
- Penahanan sementara pelaku untuk memudahkan proses penyelidikan.
- Koordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan layanan rehabilitasi.
- Penyuluhan masyarakat mengenai tanda-tanda kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Mamuju, khususnya mengenai keamanan anak di lingkungan rumah. Aktivis perempuan dan organisasi hak asasi manusia menyerukan pengetatan regulasi serta peningkatan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Mereka menambahkan bahwa stigma sosial terhadap korban harus dihilangkan agar korban lebih berani melaporkan kejadian serupa.
Para ahli psikologi anak menegaskan bahwa pengalaman pelecehan seksual pada usia dini dapat menimbulkan dampak jangka panjang, termasuk gangguan kecemasan, depresi, hingga masalah hubungan interpersonal di masa dewasa. Oleh karena itu, intervensi dini sangat penting untuk meminimalisir konsekuensi psikologis yang berat.
Selanjutnya, proses hukum terhadap ayah yang diduga melakukan kejahatan tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Mamuju. Berdasarkan Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah denda sesuai ketentuan.
Kasus bejat di Rudapaksa menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa kekerasan seksual dalam keluarga tidak boleh ditoleransi. Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat luas menjadi kunci utama dalam menegakkan keadilan serta melindungi generasi muda dari ancaman serupa.





