Jukir Liar di Makassar Ditangkap Polri Usai Penganiayaan Anggota Komcad dan Sopir Kajari Majene

Jukir Liar di Makassar Ditangkap Polri Usai Penganiayaan Anggota Komcad dan Sopir Kajari Majene
Jukir Liar di Makassar Ditangkap Polri Usai Penganiayaan Anggota Komcad dan Sopir Kajari Majene

123Berita – 08 April 2026 | Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap seorang juru parkir liar (jukir) di kota Makassar setelah terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap dua orang, yakni anggota Komunitas Cadangan (Komcad) dan sopir kendaraan dinas Kajari yang berasal dari Majene. Penangkapan dilakukan pada malam hari, tepatnya pada hari Selasa (6/4/2024), setelah korban melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.

Namun, jukir tidak mengindahkan ajakan dialog dan secara tiba‑tiba melancarkan serangan fisik. Ia menampar, menendang, serta mendorong korban hingga mereka terjatuh ke aspal. Akibat serangan itu, anggota Komcad mengalami luka memar pada lengan dan punggung, sementara sopir Kajari mengalami lecet pada lutut. Kedua korban langsung dilarikan ke RS Umum Pusat Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Makassar 1 berkoordinasi dengan unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk menelusuri jejak pelaku. Melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas jukir dapat dipastikan. Jukir yang berusia sekitar 38 tahun itu diketahui memiliki catatan sebelumnya terkait pelanggaran lalu lintas dan sengketa parkir, namun tidak pernah terlibat dalam tindakan kekerasan sampai insiden ini.

Pada pukul 21.30 WIB, tim Polri berhasil menemukan jukir di sebuah gang di kawasan Panakkukang. Jukir tersebut ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Polsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selama interogasi, ia mengaku bersikap agresif karena merasa terancam kehilangan penghasilan yang selama ini ia dapatkan dari aktivitas parkir liar di kawasan komersial Makassar.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik mengenai fenomena jukir liar yang masih marak di banyak kota besar di Indonesia. Meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan regulasi tentang layanan parkir resmi, praktik ilegal masih terus berkembang, terutama di area yang belum terjangkau oleh fasilitas parkir resmi. Menurut data Dinas Perhubungan Makassar, terdapat lebih dari 150 orang yang secara informal menjalankan usaha parkir tanpa izin, dan sebagian besar di antaranya mengandalkan intimidasi untuk menegakkan “aturan” mereka.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Kepala Bidang Humas Polri Sulsel menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi, terlepas dari motif atau latar belakang pelaku. “Kami menuntut pertanggungjawaban penuh terhadap pelaku yang melakukan penganiayaan. Penegakan hukum harus tegas, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar sang juru bicara.

Sementara itu, Komcad sebagai organisasi relawan keamanan wilayah mengeluarkan pernyataan yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Mereka menilai insiden ini sebagai contoh buruk yang dapat merusak citra relawan keamanan. Ketua Komcad Makassar, Ahmad Fajar, menambahkan bahwa anggota mereka selalu berupaya menyelesaikan masalah secara damai dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghindari konflik serupa di masa depan.

Kajari (Kendaraan Antar Jemput Rakyat) Majene, yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Majene, menanggapi insiden ini dengan keprihatinan. Pihak transportasi daerah menyatakan bahwa sopirnya melaksanakan tugas resmi untuk mengantar warga, dan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan terhadap petugas transportasi publik. “Kami akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa hak-hak sopir kami tetap terlindungi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Majene, Siti Nurhaliza.

Para ahli hukum menilai bahwa jukir tersebut dapat dijerat dengan pasal tentang penganiayaan (Pasal 351 KUHP) serta pelanggaran terkait peraturan parkir liar (Undang‑Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Jika terbukti bersalah, jukir berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda yang signifikan.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah kota Makassar untuk meninjau kembali kebijakan pengelolaan parkir. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman, dalam rapat koordinasi internal, menyatakan akan mempercepat pembangunan fasilitas parkir bertingkat di pusat kota serta meningkatkan sosialisasi mengenai legalitas layanan parkir. “Kami tidak ingin warga terpaksa menggunakan jasa ilegal yang berpotensi menimbulkan konflik. Keamanan publik adalah prioritas utama,” ujarnya.

Di tengah sorotan media, masyarakat Makassar mengungkapkan rasa keprihatinan atas kejadian tersebut melalui media sosial. Banyak yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten serta perlunya edukasi bagi pelaku usaha parkir informal agar beralih ke mekanisme legal. Sebagian komentar menyoroti perlunya peningkatan patroli polisi di area-area rawan konflik parkir untuk mencegah kejadian serupa.

Dengan penangkapan jukir liar ini, diharapkan kasus penganiayaan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas dan memberikan sinyal kuat kepada pelaku kejahatan serupa. Upaya kolaboratif antara kepolisian, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat seperti Komcad menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan kekerasan.

Secara keseluruhan, penangkapan ini menegaskan kembali komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran kekerasan, sekaligus menyoroti tantangan yang masih dihadapi dalam mengatasi praktik parkir liar. Langkah-langkah preventif yang diusulkan oleh pemerintah kota, bersama dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir risiko konflik di masa mendatang dan menjamin keamanan serta kenyamanan warga Makassar.

Pos terkait