123Berita β 09 April 2026 | Jakarta, CNN Indonesia – Platform jejaring sosial Instagram resmi menurunkan batas usia minimal pengguna menjadi 16 tahun, selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PP Tunas). Keputusan ini menandai langkah konkret Meta Platforms, induk perusahaan Instagram, dalam menyesuaikan layanan digitalnya dengan regulasi perlindungan anak di Indonesia.
Komisi Digital Indonesia (Komdigi), lembaga yang mengawasi pelaksanaan kebijakan teknologi informasi, menyambut baik kebijakan tersebut. Dalam pernyataannya, Komdigi memuji kepatuhan Meta terhadap peraturan nasional, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan data pribadi serta keamanan siber bagi pengguna remaja. βKami mengapresiasi tindakan Meta yang cepat menyesuaikan kebijakan usia pengguna, karena hal ini sejalan dengan upaya pemerintah melindungi anak-anak dari risiko konten tidak pantas dan penyalahgunaan data pribadi,β ujar salah satu juru bicara Komdigi.
PP Tunas, yang merupakan rangkaian peraturan lanjutan dari PP Nomor 71/2019, menegaskan bahwa layanan digital wajib memastikan penggunanya berusia minimal 16 tahun, kecuali bila ada persetujuan orang tua atau wali sah. Regulasi ini juga menuntut platform digital untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia yang dapat dipercaya, serta melaporkan konten yang berpotensi merugikan anak di bawah umur.
Meta mengklaim telah mengimplementasikan serangkaian prosedur verifikasi usia yang terintegrasi pada proses pendaftaran akun Instagram. Pengguna baru kini diwajibkan mengisi data tanggal lahir dengan validasi tambahan, termasuk pemeriksaan melalui dokumen identitas resmi bila diperlukan. Selain itu, Instagram menambah fitur kontrol orang tua yang memungkinkan orang tua mengatur batasan konten serta memantau aktivitas anak secara real time.
Langkah penurunan usia minimal ini bukan sekadar respons terhadap regulasi, melainkan juga bagian dari strategi Meta untuk memperkuat kepercayaan pengguna di pasar Asia Tenggara. Indonesia, sebagai negara dengan populasi pengguna media sosial terbesar di kawasan, menjadi prioritas utama bagi perusahaan teknologi global dalam menyesuaikan kebijakan lokal. Menurut data internal Instagram, lebih dari 40 juta pengguna aktif di Indonesia berusia antara 13 hingga 18 tahun, menjadikan kebijakan usia menjadi isu sensitif.
Pengamat teknologi menilai bahwa kebijakan baru ini dapat menurunkan risiko penyalahgunaan data anak, sekaligus meningkatkan tanggung jawab sosial platform. βDengan menetapkan usia minimal 16 tahun, Instagram tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga mengirim sinyal kuat bahwa perlindungan anak menjadi prioritas,β kata Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa verifikasi usia yang lebih ketat dapat mengurangi kasus penipuan online yang sering menargetkan remaja.
Sementara itu, sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan tersebut masih belum cukup. Mereka mengusulkan agar Instagram menyediakan opsi verifikasi tambahan bagi anak berusia 13-15 tahun dengan persetujuan orang tua, agar tetap dapat menikmati fitur edukatif tanpa mengorbankan keamanan. Namun, Komdigi menegaskan bahwa kebijakan saat ini sudah sejalan dengan standar internasional yang mengharuskan batas usia minimal 16 tahun untuk layanan sosial media.
Implementasi kebijakan ini telah dimulai pada kuartal pertama 2024, dengan proses transisi yang melibatkan audit internal serta kolaborasi dengan otoritas regulator Indonesia. Instagram memberikan panduan jelas kepada pengguna lama mengenai prosedur pembaruan data, serta menyediakan bantuan melalui pusat bantuan resmi bila ada kendala dalam proses verifikasi.
Secara umum, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional, sekaligus memberikan rasa aman bagi orang tua dan pengguna muda. Dengan mengintegrasikan fitur kontrol orang tua dan verifikasi usia yang lebih ketat, Instagram berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Kesimpulannya, keputusan Instagram menurunkan batas usia minimal menjadi 16 tahun mencerminkan komitmen kuat Meta terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya mematuhi PP Tunas, tetapi juga memperkuat posisi Instagram sebagai platform yang mengutamakan keselamatan dan privasi penggunanya. Dampak positifnya diharapkan dapat dirasakan oleh jutaan remaja Indonesia, sekaligus menjadi contoh bagi layanan digital lain dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan perlindungan anak yang semakin ketat.





