123Berita – 07 April 2026 | Jakarta – Kenaikan tarif tiket pesawat domestik mencapai 13 persen dalam beberapa bulan terakhir memicu keprihatinan publik dan menimbulkan perdebatan di kalangan pembuat kebijakan. Rivqy Abdul Halim, anggota Komisi VI DPR RI mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang membolehkan maskapai mengangkat harga tidak boleh menjadi kebiasaan jangka panjang.
“Kita tidak boleh membiarkan kenaikan harga tiket menjadi hal yang permanen. Kenaikan sementara boleh dipahami mengingat kondisi pasar, namun harus ada mekanisme monitoring yang memastikan tidak ada ekses,” ujar Rivqy dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI yang dihadiri perwakilan Kementerian Perhubungan, asosiasi maskapai, dan konsumen.
Berikut ini poin-poin utama yang disorot dalam pernyataan tersebut:
- Kebijakan Pemerintah: Peraturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif bila terdapat kenaikan biaya operasional signifikan.
- Kendala Operasional: Harga bahan bakar aviasi (aviation fuel) yang fluktuatif, penyesuaian tarif bandara, serta biaya keamanan yang meningkat menjadi alasan utama kenaikan.
- Dampak Konsumen: Kenaikan tarif berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelas menengah yang menjadi mayoritas penumpang domestik.
- Peran DPR: Komisi VI DPR RI bertugas mengawasi kebijakan transportasi dan memastikan bahwa kepentingan publik tetap terjaga.
Rivqy menambahkan bahwa selain mengawasi kebijakan tarif, DPR juga harus menuntut maskapai untuk menyediakan data transparan terkait komponen biaya yang memengaruhi harga tiket. “Konsumen berhak mengetahui apa yang sebenarnya menjadi penyebab kenaikan, bukan sekadar alasan umum,” tegasnya.
Dalam konteks regulasi, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk menetapkan batas maksimum tarif pada rute-rute tertentu, terutama yang bersifat strategis atau melayani wilayah terpencil. Namun, hingga kini, penggunaan batas maksimum masih bersifat opsional dan tidak diwajibkan secara ketat.
Berikut gambaran singkat tentang mekanisme penetapan tarif pesawat domestik di Indonesia:
| Komponen Biaya | Persentase terhadap Harga Tiket |
|---|---|
| Bahan Bakar Aviasi | 30-40% |
| Biaya Bandara | 15-20% |
| Biaya Keamanan & Administrasi | 10-15% |
| Biaya Operasional Lainnya | 20-30% |
Data tersebut menunjukkan bahwa bahan bakar tetap menjadi penyumbang terbesar. Oleh karena itu, fluktuasi harga minyak dunia secara langsung memengaruhi tarif penerbangan. Pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan subsidi atau mekanisme lindung nilai (hedging) untuk menstabilkan biaya bahan bakar bagi maskapai, sehingga beban kenaikan dapat diminimalisir.
Di sisi lain, konsumen juga dapat berperan aktif dengan memanfaatkan layanan perbandingan harga tiket, memesan jauh hari sebelum keberangkatan, atau memilih jadwal penerbangan di luar jam sibuk yang biasanya memiliki tarif lebih tinggi. Kesadaran akan strategi pembelian tiket dapat membantu menurunkan beban biaya secara individu.
Para pakar ekonomi menilai bahwa jika kenaikan tarif tidak dikendalikan, dapat memicu efek domino pada sektor pariwisata domestik. Penurunan jumlah penumpang akan berdampak pada pendapatan maskapai, hotel, restoran, serta objek wisata yang sangat bergantung pada mobilitas wisatawan domestik.
Sejumlah lembaga konsumen, seperti Lembaga Konsumen Indonesia (LKI), telah menyuarakan keprihatinan serupa dan menuntut pemerintah serta DPR untuk mengeluarkan regulasi yang lebih tegas. LKI mengusulkan pembuatan komite independen yang memantau fluktuasi tarif secara real time dan memberikan rekomendasi kebijakan yang bersifat preventif.
Dengan tekanan yang semakin kuat dari berbagai pihak, Kementerian Perhubungan diperkirakan akan meninjau kembali kebijakan tarif dalam waktu dekat. Sementara itu, Rivqy Abdul Halim menegaskan komitmen DPR untuk terus memantau perkembangan dan memastikan tidak ada praktik harga yang merugikan konsumen secara permanen.
Kesimpulannya, kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga 13 persen menjadi sinyal bagi pemerintah dan regulator untuk meninjau kebijakan tarif secara menyeluruh. Transparansi, pengawasan ketat, serta kebijakan penstabilan biaya operasional menjadi kunci utama agar kenaikan tarif tidak menjadi fenomena permanen yang membebani konsumen.





