123Berita – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Pengusaha rokok ternama Haji Her mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan pita cukai yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam wawancara eksklusif, Haji Her menegaskan bahwa ia tidak pernah dikenali atau ditanyai tentang penjualan pita cukai, melainkan hanya diminta memberikan informasi terkait lokasi penginapan yang dipakai oleh pihak berwenang.
Kasus yang kini menjadi sorotan publik berawal dari temuan DJBC mengenai peredaran pita cukai rokok ilegal. Pita cukai merupakan dokumen resmi yang menandakan pembayaran pajak atas produk tembakau, dan penyalahgunaannya dapat mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Penyelidikan mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok tanpa cukai, termasuk nama seorang pengusaha rokok yang dikenal luas, Haji Her.
Menanggapi tuduhan tersebut, Haji Her menyatakan, “Saya tidak pernah dimintai keterangan tentang penjualan pita cukai. Yang ditanyakan hanya mengenai tempat saya menginap pada saat itu. Saya tidak mengenal siapa pun yang menjadi tersangka dalam kasus ini, apalagi memiliki hubungan bisnis dengan mereka.” Pernyataan tersebut disampaikan pada sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh media massa dan perwakilan DJBC.
Pengusaha rokok yang dikenal dengan merek dagang Haji Her ini telah membangun kerajaan bisnisnya sejak dekade 1990-an. Produk-produk roknya tersebar luas di pasar tradisional dan modern, menjadikannya salah satu pemain utama dalam industri tembakau domestik. Namun, popularitasnya tak lepas dari sorotan regulator, terutama terkait kepatuhan pajak dan legalitas distribusi.
Berbeda dengan pernyataan Haji Her, sejumlah saksi dalam lingkaran bisnis rokok mengindikasikan adanya potensi jaringan distribusi yang melibatkan beberapa perusahaan kecil. Namun, tidak ada bukti konkret yang mengaitkan Haji Her secara langsung dengan praktik tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pengusaha tersebut memang menjadi korban kebetulan atau ada faktor lain yang belum terungkap.
Dalam konteks ekonomi nasional, kasus penyalahgunaan pita cukai menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kerugian pajak yang dapat mencapai miliaran rupiah. Industri rokok memang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai, namun praktik ilegal dapat menggerus basis pendapatan tersebut. Pemerintah melalui DJBC menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran, termasuk menindak tegas pelaku distribusi rokok ilegal.
Para pengamat industri menilai bahwa pernyataan Haji Her dapat menjadi upaya melindungi reputasi bisnisnya di tengah situasi yang sensitif. “Dalam dunia bisnis, terutama di sektor yang sangat diatur seperti tembakau, citra publik sangat krusial. Pengusaha besar biasanya akan memberikan klarifikasi cepat untuk mengendalikan narasi,” kata Dr. Arif Nugroho, dosen ekonomi di Universitas Indonesia.
Sejumlah pakar hukum menambahkan bahwa hukum Indonesia memberikan ruang bagi pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi dan bukti pembelaan. “Jika tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Haji Her secara langsung, maka ia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum,” ujar seorang advokat yang menolak disebutkan namanya.
Selama penyelidikan, DJBC juga menelusuri jejak logistik yang menghubungkan lokasi penyimpanan pita cukai dengan jaringan distribusi. Pada tahap ini, pihak berwenang belum mengumumkan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pita cukai yang diduga disalahgunakan atau nilai kerugian yang diperkirakan.
Di sisi lain, konsumen rokok di Indonesia terus menjadi fokus utama. Praktik penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena produk-produk tersebut sering kali tidak melalui proses kontrol kualitas yang ketat. Kementerian Kesehatan telah lama mengingatkan bahaya rokok ilegal, termasuk potensi kontaminasi bahan kimia berbahaya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi lebih lanjut dalam kasus ini. “Kami menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, mengingat dampaknya yang luas terhadap ekonomi negara dan kesehatan publik,” ujar perwakilan Lembaga Pengawas Konsumen Indonesia.
Haji Her menutup pernyataannya dengan menegaskan kesiapan untuk bekerja sama penuh dengan otoritas, sambil menolak segala bentuk tuduhan yang belum terbukti. “Saya menghargai proses hukum dan berharap fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Saya tetap berkomitmen pada kepatuhan pajak dan integritas bisnis saya,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam perkembangan, dan publik menantikan hasil akhir penyelidikan. Apabila terbukti adanya pelanggaran, konsekuensi hukum dapat meliputi sanksi administratif, denda, atau bahkan tindakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam situasi yang masih dinamis ini, peran media dalam menyajikan informasi yang akurat dan tidak bias menjadi sangat penting. Seiring berjalannya waktu, diharapkan semua pihak, baik pemerintah, pelaku industri, maupun masyarakat, dapat berkontribusi pada upaya pemberantasan rokok ilegal demi kepentingan negara dan kesehatan publik.





