123Berita – 28 Juli 2026 | Kejagung telah meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Giro dan Negara (BGN), Lodewyk Pusung. Menurut Kejagung, gugatan tersebut dinilai prematur karena salah objek. Selain itu, Kejagung juga mengungkap adanya pemborosan program MBG sebesar Rp10,5 triliun.
Kejagung menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Kejagung meminta hakim untuk menolak gugatan tersebut. Kejagung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di BGN.
Pemborosan program MBG sebesar Rp10,5 triliun juga menjadi perhatian Kejagung. Menurut Kejagung, program MBG tersebut tidak memiliki manfaat yang signifikan bagi masyarakat, sehingga pemborosan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan. Kejagung berjanji untuk terus melakukan pengawasan dan penagihan atas kerugian negara yang telah terjadi.
Dalam beberapa bulan terakhir, BGN telah menjadi sorotan karena kasus-kasus korupsi yang terjadi di dalamnya. Beberapa pejabat BGN telah ditangkap dan diadili karena kasus korupsi. Oleh karena itu, Kejagung berjanji untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di BGN.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Kejagung juga berencana untuk melakukan reformasi internal di BGN. Reformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus korupsi dapat dicegah dan kerugian negara dapat diminimalkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di instansi pemerintah. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan pengawasan dan penagihan atas kerugian negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan instansi pemerintah.
Dalam kesimpulan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditolak oleh Kejagung. Kejagung juga mengungkap adanya pemborosan program MBG sebesar Rp10,5 triliun. Oleh karena itu, Kejagung berjanji untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di BGN.

