123Berita – 08 April 2026 | Denpasar, 8 April 2026 – Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya rumor bahwa sampah organik dari TPA Suwung telah dipindahkan ke wilayah Klungkung. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Pemerintahan Provinsi Bali, sang gubernur menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar faktual dan tidak mencerminkan kebijakan pengelolaan sampah yang sedang dijalankan oleh pemerintah provinsi.
Isu tersebut muncul setelah TPA Suwung resmi menghentikan penerimaan sampah organik pada 1 April 2026. Penutupan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan standar pengelolaan limbah, mengingat kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sudah mendekati batas maksimum. Pemerintah provinsi mengumumkan bahwa sejak tanggal tersebut, semua jenis sampah non-organik tetap dapat diterima, sementara sampah organik akan dialihkan ke fasilitas pengomposan terpisah yang sedang dibangun di beberapa kabupaten, termasuk Badung dan Gianyar.
Dalam penjelasannya, Gubernur Pastika menyoroti beberapa fakta penting:
- TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik sejak 1 April 2026; keputusan itu diambil setelah evaluasi teknis dan konsultasi dengan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
- Pengalihan sampah organik tidak diarahkan ke Klungkung, melainkan ke fasilitas pengomposan yang telah disiapkan di wilayah lain yang lebih dekat dengan sumber produksi limbah.
- Pemerintah provinsi telah menyiapkan program edukasi dan insentif bagi masyarakat serta pelaku usaha untuk memisahkan sampah organik sejak sumbernya.
- Jika ada sampah organik yang masih ditemukan di wilayah Klungkung, itu merupakan hasil dari praktik pembuangan ilegal oleh pihak ketiga, bukan kebijakan resmi pemerintah.
Gubernur menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Sampah (BPS) Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran pengelolaan limbah. “Kami tidak akan menoleransi aksi penyelundupan atau pembuangan sampah secara tidak bertanggung jawab,” ujar Pastika dengan tegas.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan di Klungkung menyampaikan keprihatinannya terkait rumor tersebut, mengingat isu pembuangan sampah organik ke daerah mereka dapat menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti pencemaran tanah dan air serta gangguan kesehatan masyarakat. Namun, mereka juga menyambut baik klarifikasi pemerintah dan menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pengelolaan limbah.
Pihak Pengelolaan Sampah Provinsi Bali (PSPB) menyampaikan bahwa selama tiga bulan terakhir, mereka telah melakukan audit internal dan eksternal untuk memastikan tidak ada aliran sampah organik ke Klungkung. Hasil audit menunjukkan bahwa semua data logistik transportasi sampah menunjukkan rute pengiriman yang terarah ke fasilitas pengomposan di Badung dan Gianyar, dengan catatan lengkap mengenai volume, tanggal, dan jenis limbah.
Berita mengenai penutupan penerimaan sampah organik di TPA Suwung juga memicu diskusi luas di kalangan akademisi dan praktisi pengelolaan sampah. Dr. I Nyoman Wira, dosen Fakultas Teknik Lingkungan Udayana, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah progresif, namun menekankan perlunya peningkatan infrastruktur pengomposan serta pelatihan bagi petugas lapangan. “Kebijakan tanpa dukungan infrastruktur yang memadai akan berujung pada praktik ilegal,” kata beliau.
Selain itu, pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 150 miliar untuk memperluas kapasitas pengomposan organik hingga akhir 2027. Investasi tersebut diharapkan dapat menurunkan ketergantungan pada TPA konvensional serta mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh proses pembuangan sampah tradisional.
Dalam sesi tanya jawab, wartawan menanyakan langkah konkret apa yang akan diambil bila terdapat bukti adanya pembuangan sampah organik secara illegal ke Klungkung. Gubernur Pastika menjawab bahwa tim gabungan antara BPS, Satpol PP, dan Kepolisian Daerah akan melakukan operasi bersama, termasuk patroli rutin dan pemeriksaan dokumen transportasi. “Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kesimpulannya, klarifikasi resmi dari Gubernur Bali menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau praktik resmi yang mengalihkan sampah organik ke Klungkung. Pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan limbah melalui peningkatan fasilitas, edukasi publik, dan penegakan hukum yang ketat. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemisahan sampah di sumber serta melaporkan tindakan pembuangan ilegal demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali.





