123Berita – 08 April 2026 | Google dan Meta baru saja menyelesaikan sesi pemeriksaan kedua yang dipimpin Komisi Digital Indonesia (Komdigi). Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam dan mencakup 29 pertanyaan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran regulasi di tanah air.
Komdigi dibentuk pada 2022 sebagai unit khusus dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertugas mengawasi ekosistem digital, termasuk platform teknologi besar. Tugasnya meliputi penegakan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan persaingan usaha di sektor digital.
Pemeriksaan kali ini difokuskan pada tiga ranah utama: kebijakan konten, pengelolaan data pengguna, serta kepatuhan terhadap aturan persaingan usaha. Komdigi menuntut klarifikasi terkait algoritma rekomendasi, mekanisme penghapusan konten ilegal, serta prosedur pelaporan permintaan data kepada pemerintah.
Daftar pertanyaan yang diajukan meliputi:
- Bagaimana Google mengelola dan menyimpan data pribadi pengguna Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019?
- Apa mekanisme peninjauan kembali konten yang dianggap melanggar UU ITE?
- Bagaimana kebijakan transparansi iklan digital untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli?
- Apakah ada perjanjian kerja sama khusus antara Google dan otoritas Indonesia dalam hal penanganan konten terlarang?
- Bagaimana prosedur penyampaian permintaan data oleh lembaga pemerintah kepada Google?
Google memberikan jawaban resmi, menegaskan komitmen terhadap peraturan lokal dan menjelaskan bahwa semua layanan beroperasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Perwakilan perusahaan menyebutkan bahwa proses verifikasi data pribadi telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Di sisi lain, Meta juga memberikan penjelasan terkait kebijakan moderasi konten dan kolaborasi dengan regulator. Kedua perusahaan menegaskan kesiapan untuk menandatangani perjanjian kerja sama yang dapat memperkuat transparansi data dan pelaporan.
Pemeriksaan berlangsung dalam dua sesi terpisah, masing‑masing tiga setengah jam, dengan jeda untuk konsultasi tim hukum masing‑masing. Selama sesi, tim Komdigi menekankan pentingnya kepatuhan sebagai syarat operasional layanan digital di Indonesia, mengingat jumlah pengguna internet yang kini melebihi 200 juta jiwa.
Reaksi publik beragam. Beberapa pengamat menilai langkah Komdigi sebagai upaya memperkuat kedaulatan digital, sementara kalangan industri mengkhawatirkan potensi beban regulasi yang dapat menghambat inovasi. Namun, mayoritas pengguna tetap mengharapkan layanan tetap tersedia tanpa gangguan.
Pemerintah melalui Kominfo menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini bersifat administratif dan tidak mengindikasikan adanya sanksi langsung. Jika ada temuan pelanggaran, Komdigi akan menyampaikan rekomendasi atau tindakan administratif sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.
Dengan hasil pemeriksaan yang belum diumumkan secara resmi, langkah selanjutnya akan melibatkan evaluasi jawaban Google dan Meta serta kemungkinan penandatanganan kesepakatan baru. Pengawasan regulasi digital di Indonesia diperkirakan akan terus intensif seiring pertumbuhan ekonomi digital yang semakin signifikan.





