123Berita – 07 April 2026 | Komisi Digital (Komdigi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada pekan ini menggelar sesi pemanggilan resmi kepada dua raksasa teknologi global, Google dan Meta Platforms, terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP Tunas). Kedua perusahaan diminta memberikan klarifikasi atas 29 pertanyaan yang meliputi aspek kepatuhan data, perlindungan konsumen, serta transparansi algoritma platform mereka di wilayah Indonesia.
Google, yang mengoperasikan layanan pencarian, YouTube, dan layanan cloud, serta Meta, pemilik jaringan sosial Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menjawab seluruh pertanyaan dalam rapat daring yang dihadiri oleh perwakilan Komdigi, regulator, dan ahli hukum digital. Jawaban mereka mencakup dokumen teknis, kebijakan internal, serta rencana aksi konkret untuk menyesuaikan layanan dengan ketentuan PP Tunas yang menekankan pada perlindungan data pribadi, keandalan infrastruktur digital, dan mekanisme pelaporan konten ilegal.
Beberapa poin penting yang diangkat dalam sesi tersebut antara lain:
- Pengelolaan Data Pribadi: Google menyatakan telah mengimplementasikan fitur “Data Deletion Request” yang memungkinkan pengguna Indonesia menghapus data mereka secara permanen. Meta menambahkan bahwa mereka telah memperbaharui kebijakan privasi untuk mencakup persetujuan eksplisit sebelum pengumpulan data biometrik.
- Pengawasan Konten: Kedua perusahaan menyampaikan bahwa mereka menggunakan kombinasi algoritma AI dan tim moderator lokal untuk mendeteksi dan menindak konten yang melanggar hukum Indonesia, termasuk penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
- Transparansi Algoritma: Google mengumumkan rencana membuka “Transparency Report” bulanan yang memuat statistik permintaan data pemerintah dan tindakan penegakan hukum. Meta berjanji menyediakan laporan serupa serta membuka akses bagi regulator untuk meninjau algoritma rekomendasi konten.
Selain menjawab pertanyaan, Google dan Meta juga menyampaikan komitmen untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia. Kedua perusahaan mengusulkan program pelatihan bersama pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memperkuat pemahaman publik tentang hak digital dan keamanan siber.
Komdigi menilai jawaban yang diberikan sebagai langkah positif, namun menegaskan bahwa proses evaluasi belum selesai. “Kami akan menelaah secara menyeluruh dokumen yang diserahkan dan melakukan audit teknis untuk memastikan semua ketentuan PP Tunas terpenuhi,” ujar Ketua Komdigi, Budi Santoso, dalam pernyataan resmi setelah pertemuan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran yang masih signifikan, Komdigi berhak mengeluarkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional platform digital di Indonesia. Namun, pihak regulator juga membuka ruang dialog lanjutan untuk mencari solusi yang bersifat kolaboratif, mengingat peran strategis Google dan Meta dalam ekosistem digital nasional.
Pengawasan terhadap perusahaan teknologi multinasional ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia dalam menegakkan kedaulatan digital serta melindungi hak warga negara di era jaringan. PP Tunas, yang disahkan pada awal 2023, menjadi landasan hukum utama untuk menata layanan digital, menegakkan standar keamanan data, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal.
Ke depan, Komdigi berencana mengadakan serangkaian pertemuan lanjutan dengan Google, Meta, serta perusahaan teknologi lainnya. Tujuannya adalah untuk memperkuat kerangka kerja regulasi, mempercepat proses audit, dan memastikan bahwa inovasi digital dapat berkembang selaras dengan kepentingan publik.
Dengan adanya 29 pertanyaan yang diajukan, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mengawasi ekosistem digital yang semakin kompleks. Di samping itu, respons proaktif dari Google dan Meta menandakan adanya kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi nasional, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan pengguna Indonesia terhadap layanan digital global.
Kesimpulannya, sesi pemanggilan ini menjadi momentum penting dalam dialog regulasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi global. Hasil evaluasi selanjutnya akan menentukan langkah konkret, baik berupa rekomendasi perbaikan maupun tindakan penegakan hukum, guna memastikan bahwa layanan digital di Indonesia berjalan sesuai dengan standar keamanan, transparansi, dan perlindungan konsumen yang diamanatkan oleh PP Tunas.





