123Berita – 05 April 2026 | Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Sulteng (Untirta) kembali menjadi sorotan publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengumumkan temuan fakta baru. Penemuan tersebut menimbulkan pertanyaan baru tentang prosedur penanganan kasus, keamanan kampus, serta tanggung jawab institusi pendidikan dalam melindungi mahasiswanya.
Korban, seorang mahasiswi tahun ketiga Fakultas Hukum, mengaku pertama kali menjadi sasaran pelecehan pada awal September 2023. Pada saat itu, ia melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keamanan kampus, namun respons yang diberikan dinilai tidak memadai. Dalam pernyataan terbaru, korban menegaskan bahwa ia telah mengalami tekanan psikologis yang berat akibat kurangnya dukungan institusi, sehingga memutuskan untuk melaporkan kembali kasus ini ke pihak kepolisian pada Desember 2023.
Sementara itu, tersangka utama yang menjadi sorotan adalah seorang dosen senior jurusan yang sama. Penyidik menyatakan bahwa dosen tersebut telah mengakses beberapa akun media sosial korban tanpa izin, serta mengirimkan pesan berisi ancaman dan godaan seksual. Penyelidikan juga menemukan jejak log akses komputer kampus yang menunjukkan bahwa tersangka pernah masuk ke ruang arsip digital tempat data pribadi mahasiswa disimpan.
Berikut adalah rangkaian kronologis temuan terbaru yang dirangkum oleh tim investigasi:
- 10 September 2023: Korban pertama kali melaporkan adanya tindakan tidak senonoh kepada petugas keamanan kampus.
- 25 September 2023: Penyidik menemukan rekaman pesan teks yang menunjukkan pendekatan seksual berulang dari tersangka.
- 5 Desember 2023: Korban mengajukan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan.
- 15 Januari 2024: Tim forensik digital mengidentifikasi jejak log komputer kampus yang mengarah ke akun tersangka.
- 20 Februari 2024: Saksi mata dari kalangan mahasiswa mengonfirmasi pernah melihat interaksi mencurigakan antara korban dan dosen di ruang dosen.
- 2 April 2024: Polda Banten merilis pernyataan resmi mengenai temuan fakta baru dan menyiapkan proses penuntutan.
Reaksi pihak kampus tidak terlewatkan. Rektor Untirta, Prof. Dr. Ahmad Fauzi, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen universitas untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan seksual dengan serius. Ia menambahkan bahwa universitas telah membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan fakultas, layanan kesehatan mental, dan pihak keamanan untuk melakukan audit internal serta meninjau kembali prosedur pelaporan.
Organisasi mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan hak perempuan menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menuntut transparansi penuh dalam proses hukum serta penegakan sanksi tegas bagi pelaku. “Kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam melindungi mahasiswa perempuan dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujar ketua LSM Setara, Siti Nurhaliza, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak ada tekanan politik dalam penanganan kasus. Kepala Divisi Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Arif Hidayat, menyatakan bahwa semua bukti akan diajukan ke pengadilan dan tersangka akan dikenai pasal-pasal tentang kekerasan seksual serta penyalahgunaan data pribadi.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan publik mengenai kebijakan kampus terkait keamanan digital. Beberapa ahli keamanan siber menilai bahwa akses tidak sah ke data pribadi mahasiswa merupakan pelanggaran berat yang harus diantisipasi dengan kebijakan enkripsi dan kontrol akses yang lebih ketat.
Sejumlah mahasiswa mengorganisir aksi damai di depan gedung utama Untirta, menuntut penyelesaian kasus secara adil serta penetapan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan seksual. Aksi tersebut mendapatkan dukungan luas dari kalangan alumni serta masyarakat umum yang menilai kasus ini sebagai cermin dari permasalahan yang lebih luas di lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam beberapa minggu ke depan, proses hukum diperkirakan akan memasuki fase persidangan. Pihak kepolisian menyiapkan berkas dakwaan lengkap dengan bukti digital, rekaman percakapan, serta keterangan saksi. Sementara itu, universitas berjanji akan memperkuat program edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, termasuk pelatihan bagi dosen dan staf mengenai etika profesional serta batasan interaksi dengan mahasiswa.
Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan. Upaya bersama untuk menegakkan keadilan tidak hanya akan memberikan rasa aman bagi korban, tetapi juga menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menangani isu serupa.
Dengan temuan fakta baru yang menguatkan dugaan pelanggaran, diharapkan proses peradilan dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera yang signifikan. Sementara itu, tekanan publik untuk reformasi kebijakan kampus akan terus berlanjut, menuntut standar perlindungan yang lebih tinggi bagi seluruh mahasiswa.





