123Berita – 06 April 2026 | Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang saat ini tengah berada di persimpangan hukum, kembali menjadi sorotan publik setelah mantan kuasa hukumnya, Roy Rening, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PK tersebut mengandalkan keputusan MK yang menilai tuduhan obstruction of justice sebagai novum atau bukti baru, sebuah langkah yang menimbulkan perdebatan intens di kalangan hukum dan politik.
Roy Rening, yang pernah menangani kasus Enembe sejak awal penyelidikan, menjelaskan bahwa putusan MK tentang obstruction of justice membuka pintu bagi peninjauan kembali fakta‑fakta yang sebelumnya tidak dipertimbangkan secara lengkap. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan landasan legal yang kuat untuk menyatakan bahwa bukti‑bukti baru telah muncul, yang secara material dapat mengubah arah persidangan sebelumnya.
Pengajuan PK ini muncul setelah Enembe, yang sempat dijatuhi sanksi penangguhan jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian dibebaskan oleh MK, masih berada dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Pihak penasehat hukum sebelumnya menganggap bahwa proses penangguhan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan aspek prosedural, khususnya mengenai keberlakuan peraturan obstruction of justice yang baru-baru ini diinterpretasikan oleh MK.
Secara teknis, novum dalam konteks hukum Indonesia berarti adanya bukti yang pada saat persidangan pertama tidak tersedia atau belum diketahui, sehingga dapat menjadi alasan sah untuk membuka kembali kasus. Dalam keputusan MK yang dijadikan referensi, Mahkamah menegaskan bahwa obstruction of justice—tindakan menghalangi proses peradilan—bisa menjadi unsur yang menambah bobot tuduhan, sekaligus membuka peluang untuk menilai kembali keabsahan bukti‑bukti yang telah dipergunakan.
- PK diajukan pada 5 April 2024.
- Dasar PK: Putusan MK tentang obstruction of justice (nomor 123/2023).
- Pihak penggugat: Roy Rening selaku kuasa hukum Enembe.
- Tujuan PK: Membatalkan atau mengubah putusan MK yang menolak PK sebelumnya.
Para pengamat hukum menilai bahwa strategi mengangkat putusan MK sebagai novum merupakan langkah cerdik, namun tidak tanpa risiko. Beberapa ahli menyoroti bahwa MK sendiri tidak secara eksplisit menyatakan bahwa obstruction of justice dapat menjadi bukti baru dalam kasus korupsi, melainkan lebih pada penafsiran prosedural. Oleh karena itu, keberhasilan PK sangat bergantung pada bagaimana pengadilan menilai relevansi putusan MK dengan fakta‑fakta spesifik yang melibatkan Enembe.
Di sisi lain, kalangan politik di Papua dan tingkat nasional menanggapi langkah ini dengan campuran keprihatinan dan harapan. Pendukung Enembe menilai PK sebagai upaya legal yang sah untuk membersihkan nama tokoh politik berpengaruh itu, sementara oposisi menganggapnya sebagai taktik penundaan yang dapat memperpanjang proses hukum yang sudah berlarut‑larut.
Kejadian ini juga menambah dinamika hubungan antara lembaga yudikatif dan lembaga antikorupsi di Indonesia. MK, yang berwenang menguji konstitusionalitas peraturan, kini menjadi sumber argumentasi dalam proses peninjauan kembali, sebuah fenomena yang belum banyak terjadi sebelumnya. Hal ini membuka pertanyaan tentang batasan wewenang MK dalam konteks kasus pidana korupsi dan implikasinya bagi kejelasan prosedur hukum.
Jika PK berhasil, konsekuensinya tidak hanya terbatas pada pembebasan atau pengurangan sanksi bagi Enembe, melainkan juga dapat menjadi preseden bagi kasus‑kasus lain yang melibatkan tuduhan obstruction of justice. Sebaliknya, penolakan PK akan menegaskan bahwa putusan MK sebelumnya sudah final, memperkuat posisi KPK dan penegak hukum dalam melanjutkan proses penyidikan tanpa hambatan prosedural.
Dalam beberapa minggu ke depan, sidang PK diperkirakan akan digelar di Mahkamah Agung, yang akan menilai kelayakan materiil dan formalitas pengajuan. Semua mata kini tertuju pada bagaimana hakim‑hakim akan menafsirkan hubungan antara keputusan MK dan bukti‑bukti yang diajukan oleh tim hukum Enembe.
Kesimpulannya, pengajuan Peninjauan Kembali oleh mantan pengacara Lukas Enembe menandai babak baru dalam pertempuran hukum yang melibatkan tokoh politik berprofil tinggi di Papua. Dengan mengangkat putusan MK tentang obstruction of justice sebagai novum, langkah ini menantang batas-batas interpretasi hukum yang selama ini menjadi wilayah abu‑abu. Hasil akhir sidang PK akan menjadi tolok ukur penting bagi integritas sistem peradilan Indonesia serta persepsi publik terhadap akuntabilitas pejabat publik.





